Alamak, Lima Karyawan Telkom Pakai Baju Dinas Tercokok Curi Kabel

0 comments

MAKASSAR, — Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, pepatah lama ini pantas di alamatkan terhadap lima orang lelaki yang merupakan karyawan PT. Telkom yang di jebloskan ke bui sel Mapolres Pinrang ini lantaran kelimanya melakukan dugaan tindak pidana pencurian kabel milik perusahaan tempat mereka bekerja (Telkom).

Mereka masing-masing kelimanya bernama Wahyuddin (34), Burhanuddin (31), Muh.Rizal (22), ketiga maling ini adalah warga, Kabupaten Pinrang dua lainnya yakni Muh.Rizal Masselomo (25) dan Arif (30), keduanya merupakan warga Kota Parepare.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan lima karyawan PT. Telkom tersebut telah di jebloskan ke bui sel Mapolres Pinrang. Kata Dicky kelimanya tercokok melakukan pencurian kabel milik perusahaan di tempati mereka bekerja.

“Jadi pengungkapan kasus ini bermula pada hari Rabu (12/9/2018), sekira pukul 17.00 Wita. Anggota Intelmob Detasemen B Pelopor Parepare menerima informasi. Dimana Infomasi itu menyebutkan jika ada beberapa lelaki sedang memanjat kabel dengan mengenakan baju PT.Telkom. Warga menaruh curiga, Pasalnya mereka bukannya memperbaiki. Namun malah mereka memotong-motong kabel tersebut, “beber Dicky, Jumat (15/9/2018)

Untuk memastikan informasi tersebut lanjut Dicky, anggota Intelmob Detasemen B berkoordinasi ke Crime-Fighters disamping itu langsung turun kelokasi melakukan penyelidikan.

“Kanit Intelmob Aiptu Ismail Rahman yang tiba di lokasi tepatnya di Kampung Karangang Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang lebih dulu melakukan pengintaian dan mendapati kelima orang pelaku tersebut dengan mengenakan baju PT. Telkom sedang beraksi. Tanpa menunggu lama tim Intelmob langsung menyergapnya, kemudian kawanan pelaku digelandang ke Mako Brimob Detasemen,”terangnya

Tim Crime-Fighters Polres Pinrang di pimpin Kanit Resmob Bripka Aris lanjut Dicky lagi menjemput kawanan pelaku yang selanjutnya kawanan pelaku digiring ke Mapolres Pinrang.

“Dari hasil introgasi terhadap kelimanya, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel Telkom sepanjang kurang lebih 650 meter di Kampung Karangang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang dengan cara memanjat dan memotong kabel Telkom dengan menggunakan gergaji. Barang yang dijarahnya itu di jual ke pedanahnya di Kampung Jaya,”ungkap pelaku yang ditirukan Kombes Pol Dicky

Nyayinya pelaku pada hari itu juga Polres Pinrang langsung menggiring pelaku dalam pengembangan penunjukan barang bukti di lokasi tempat pelaku beraksi di Kampung Karangang. Dari sini Polres Pinrang melanjutkan pengembangan penunjukan persembunyian penadahnya yang berdomisili di Kampung Jaya, Kecamatan Watang Sawitto bernama Pandek Rifai (42) yang berprofesi jual beli besi tua.

“Pengakuan penadahnya jika dirinya mengaku telah membeli kabel dari seorang pelaku bernama Wahyudi. Korban atas nama Takri Jaya Rifai (53), selaku Asisten Manager Witel Sulawesi Barat (Sulbar), telah melapor dan menyebutkan kerugian pihak PT. Telkom atas kasus ini sebesar Rp 270 juta. Kini ke lima pelaku bersama seorang penadahnya di jebloskan ke bui sel Mapolres Pinrang,”kata Kombes Pol Dicky

Penulis : Irfan NK

Editor : Arjuna Sakti

You may also like