PINRANG — Residivis kriminal di
Kabupaten Pinrang, Sudirman alias Daeng Toa (35), akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, Rabu (12/09) dini hari kemarin.
Warga jalan Ambo Dondi Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang itu diringkus aparat di tempat persembunyian di jalan Ketilang, Kelurahan Bonto-bontoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa sekira pukul 01.00 Wita.
Daeng Toa ditangkap karena teridentifikasi sebagai pelaku Kejahatan Jalanan alias Jambret. Terakhir tersangka beraksi pada Kamis 9 Agustus 2018 lalu sekira pukul 11.30 Wita, di Kampung Madallo Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Korban pelapor, bernama Eka Mulya Sakti (29), warga kampung Carawali Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang menderita kerugian
sebesar Rp. 4,6 juta.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hand Phone merk VIVO V7 dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi DP 3472 DV, yang diduga merupakan hasil dari aksi tindak kriminalitas yang dilakukan pelaku.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan menjambret korban pelapor di Kampung Madallo kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Daeng Toa juga mengaku
telah melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Ju’mat (17/
11/2017) sekira pukul 10.00 Wita di jalan Matahari Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dengan korban Eko Prayetno.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo membenarkan adanya pengungkapan kasus jambret tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah diamnakan di Mapoksek Watang Sawitto Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” singkat Adhi Purboyo. (*)
Penulis : Ady
Editor : Supardi