SOPPENG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, gelar Rapat paripurna Tk. II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap nota keuangan dan Ranperda kab. Soppeng tentang perubahan APBD TA. 2018 di ruang paripurna DPRD Jl salotungo, Senin (10/9/2018)
Ketua badan anggaran (Bangga) DPRD, Muh.ihsan dalam laporannya menuturkan bahwa Hasil pembahasan rapat kerja komisi-komisi DPRD dengan SKPD mitra kerja masing yang berlangsung pada 5-6 september 2018 telah berlansung sesuai dengan mekanisme pembahasan terkait perubahan APBD.
“Dalam rapat kerja komisi tersebut masing-masing komisi telah menerima anggaran pendapatan dan mitra belanja pada masing SKPD mitra kerja,” katanya.
Menurutnya, Hal yang memerlukan perbaikan dan koreksi dapat diterima oleh SKPD dan telah diselesaikan pada tingkat rapat kerja komisi atau finalisasi antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah.
“Berdasarkan proses pembahasan, pendapat fraksi DPRD dan hasil rapat kerja komisi dengan SKPD mitra kerja serta rapt finalisasi oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah makandapat disimpulkan bahwa ranperda tentang perubahan APBD TA 2018 dapat disetujui untuk menjadi perda,” ungkapnya.
Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Rasak dalam sambutannya mengatakan persetujuan oleh DPRD pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, sehingga Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2018, sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan.
“Pada Ranperda Perubahan APBD ini, disadari bahwa masih banyak rencana program dan kegiatan yang belum terakomodir disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun keterbatasan ini tidak boleh menurunkan semangat kita dalam berkreasi dan berinovasi untuk menjawab setiap tantangan agar tetap responsif dan akomodatif pada setiap tuntutan publik.” katanya.
Ditambahkan bupati bahwa Saran-saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Dewan yang Terhormat, melalui pendapat akhir oleh masing-masing fraksi, merupakan catatan penting bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Soppeng dimasa yang akan datang.
“Dan terakhir saya ingatkan kembali kepada kita semua bahwa dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya
Rapat paripurna yang dihadiri 23 anggota dewan dan turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil bupati Soppeng, Sekda, Anggota forkopimda, para pejabat eselon II dan III, camat, kepala desa dan lurah.
Laporan : Alin Beddu
Editor : Supardi