FKH Apresiasi Satpol PP Tegakkan Perda Kembalikan Fungsi Trotoar

0 comments

PAREPARE — Komunitas pemerhati lingkungan hidup, Forum Komunitas Hijau (FKH) Parepare mengapresiasi langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Perda.

Satpol PP sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada semua pelaku usaha di Parepare, agar jangan menggunakan trotoar di luar dari ketentuan berlaku sesuai Perda.

Ketua FKH Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin mengatakan, itu langkah positif Satpol PP menegakkan Perda, menertibkan trotoar dan mengembalikan fungsinya.

“Ya, karena memang trotoar itu digunakan untuk tempat berjalan, bukan berjualan. Kami mendukung langkah Satpol menegakkan aturan tanpa tebang pilih,” tegas Bakhtiar.

Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Parepare, Syafruddin Sjamsu Alam mengaku, sudah melakukan operasi dan banyak pelaku usaha khususnya pertokoan dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda.

“Maka itu kita harap mereka patuh terhadap aturan. Kita akan tindaki jika masih ada kami temukan melanggar,” ingat Syafruddin.

Dia mengungkapkan, pemerintah kota telah membijaksanai para pelaku usaha yang menggunakan trotoar dan separuh badan jalan.

“Lapak jualan tidak boleh lebih dari satu meter berada di badan jalan. Tenda- tenda juga tidak boleh permanen,” imbuh Syafruddin. (Udin)

Editor : Supardi

You may also like