MAKASSAR — Suara telelepon berdering di ponsel milik Panit Timsus Polda Sulsel AIPTU Jusman pada akhir pekan Jumat (31/8/2018), Ia mendapat informasi dari anggota personel timsus yang turun melakukan penyelidikan terhadap tersangka dalam tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas), di Kabupaten Gowa.
Informasi di terima AIPTU Jusman berbuah hasil. Personel timsus Polda Sulsel yang berada di Gowa berhasil mendeteksi keberadaan tersangka tersebut. Panit Timsus AIPTU Jusman langsung bergerak ke lokasi untuk memimpin proses penangkapan, sebuah rumah di BTN Tamarunang dikepung Timsus, mereka menggerebek sebuah rumah tersebut. Dari pintu keluarlah seorang lelaki dengan tangan terborgol, lelaki itu kemudian digiring ke Posko Timsus Polda Sulsel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengaku telah menerima penangkapan seorang tersangka curas tersebut.
Menurut Dicky jika terasangka yang diringkus oleh timsus Polda Sulsel itu bernama Akbar (20), warga BTN Tamarunang 2 blok D5. Dia (Akbar), itu kata Dicky merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus curas yang juga merupakan pengembangan dari rekannya bernama Asril Hamzah (24), yang lebih dulu diamankan oleh Timsus Polda Sulsel yang kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Makassar.
“Timsus telah menyerahkan tersangka ke Mapolreatabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka susul rekannya di bui,” kata Dicky, Minggu (2/9/2018)
Penulis : Upy
Editor : Arjuna Sakti