PAREPARE — Setelah menggelar rapat pleno pengumuman Daftar Calon Sementara (DCT) Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare akan segera menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), Bacaleg pada pemilu 2019, Kamis 20 September mendatang.
Hal itu diungkapkan Divisi Teknis KPU Parepare Sudirman, saat ditemui di Kantor KPU Parepare. Sudirman mengatakan, untuk Bacaleg yang menyiapkan formulir DCS ada 304 orang dari 15 parpol yang mengikuti pemilu tahun 2019. Pada tanggal 20 September mendatang pihak KPU akan menetapkan DCT, dengan menghadirkan masing-masing perwakilan pengurus Parpol yang mendaftarkan bacalegnya di KPU.
“Untuk sekarang kita masih dalam tahap penyusunan, dengan melakukan konfirmasi kepada pengurus parpol, terkait apakah ada Bacaleg yang meninggal atau yang mengundurkan diri mulai tanggal 1-3 September ini,” ujarnya.
Selain itu ia juga mengatakan, saat penelitian ada satu Bacaleg perempuan dari Dapil Ujung, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dicoret karena tidak memenuhi syarat, sehingga yang bersangkutan melakukan keberatan ke Bawaslu Parepare dengan melakukan tahap mediasi antara KPU dan Bawaslu.
“Pada tahap mediasi KPU Parepare menerima hasil mediasi tersebut, dengan memberikan waktu untuk melengkapi dokumen DCS kepada Bacaleg bersangkutan dan sekarang sudah melengkapi dokumen DCS tinggal menuju tahap DCT,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah penetapan DCT ini, para Bacaleg sudah resmi menjadi Calon legeslatif dan pada tanggal 24 September mereka bisa melakukan kampanye. (Udin)
Editor : Supardi