PAREPARE — DPRD Kota Parepare telah mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Kesehatan Parepare untuk mencari solusi terbaik. Saat ini, wakil rakyat menunggu fatwa MUI terkait halal haram vaksin Measles Rubella (MR).
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare M Rahmat Sjamsu Alam, mengatakan, semua pihak mesti menyatukan peesepsi soal vaksin MR. Vaksin pencegah penyakit Campak dan Rubella itu, sudah menjadi gerakan nasional.
Sementara itu, banyak orang tua yang menolak valsin MR karena faktor halal haram. DPRD Kota Parepare, kata dia, akan memfasilitasi masalah tersebut apakah dilanjutkan atau tidak.
“Hasil pertemuan antara Dinas Kesehatan, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MUI, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Parepare itu, mengaku, semua pihak sepakat imunisasi MR di hentikan sementara dan menunggu fatwa MUI. Tapi, imunisasi bagi anak non muslim tetap berjalan.
“DPRD Kota Parepare telah menyurat ke MUI agar segera mengeluarkan fatwa bernomor 33 tahun 2018 pada tanggal 20 Agustus 2018,” katanya.
Fatwa itu, kata dia, berisi kesimpulan yakni vaksin MR adalah haram, tetapu untuk sementara boleh atau mubah karena keterpaksaan atau darurat dan karena belum ditemukan vaksin yang halal.
Atas fatwa tersebut, kata Rahmat, pihaknya akan melakukan konsultasi ke MUI Pusat dan Kementerian Kesehatan.
“Kita ingin mendapatkan penjelasan resmi dan memastikan ketegasan fatwa tersebut agar kita bisa sampai ke Pemkot dan masyarakat Parepare,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Abdul Salam Latief, mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan membahas tentang imunisasi MR dengan menghadirkan pihak terkait diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI, NU, dan Muhammadiyah.
“Banyak orang tua yang menolak vaksin MR, sehingga kita perlu melakukan konsultasi ke MUI dan Kementerian Kesehatan memastikan vaksin MR boleh atau tidak,” ungkapnya. (Udin)
Editor : Supardi