Lagi, Team Resmob Polres Pinrang Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

0 comments

PINRANG – Team CRIME-FIGHTERS Resmob Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob IPDA Hasmun, SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian sepeda motor pada bulan Juli 2018 lalu. Pada Rabu, 29 Agustus 2018 sekitar jam 16.00 wita, di Jl. Bulu Manarang Kampung Bulu, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang l.

Tersangka Sofy Isk, 23 tahun, merupakan pelaku pencurian yang terjadi di rumah Jumyati, di Jl. Jend. Sudirman, Kecamatan Wt. Sawitto, Pinrang, pada 22 Juli 2017 sekitar jam 24.00 wita. Hal ini sesuai dengan laporan polisi nomor;
LP / 467 / XI / 2017 / SPKT / PSSL / Res Pinrang.

Tersangka, Sofy Isk, 23 tahun itu adalah warga Kampung Salopi, Desa Binanga Karaeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

Kepada polisi, tersangka mengungkapkan, dalam melakukan aksinya Sofy memang selalu berkeliling khusus mengintai kendaraan yang melengkung kuncinya. Setelah ketemu, melihat situasi sekeliling baru menjalankan aksinya.

Team CRIME-FIGHTERS Resmob Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob IPDA Hasmun itu menangkap pelaku karena sebelumnya juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di lokasi tempat persembunyiannya, di Kampung Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

Selanjutnya Team bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP diantaranya :

1. Melakukan pencurian sepeda motor yamaha FINO yang sedang terparkir di parkiran karaoke AZASI di Jl. Jend. Sudirman, Pinrang bersama dua orang temannya An.Jhn dan Usm. Keduanya masih DPO (daftar pencarian orang).

2. Melakukan pencurian sepeda motor Yamaha X-RIDE di BTN Sawitto Residen Pinrang bersama dengan Imr juga masih DPO.

3. Melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio GT, di dalam rumah korban tepatnya di Lappa lappae Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Selanjutnya dilakukan pengembangan pencarian barang bukti dan rekan pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

1. Sepeda motor yamaha FINO warna Hitam No. Mesin 1UB019552 No. Rangka MH31UB001CJ019546.

2. Sepeda motor Yamaha MIO GT warna merah hitam No. Mesin 2BJ-289781, No.Rangka MH3BJ001DJ289767. Sesuai LP/ 26/IX/2017/PSSL/ Res Pinrang/ Sek Suppa tgl 24 September 2017 korban Per. ROHANI.

3. Sepeda Motor Yamaha Tipe X-RIDE Warna Hitam Oranye, Nomor Mesin 2BU-150788, Nomor Rangka MH32BU002EJ150781. Sesuai LP / 307 / VIII / 2017 / PSSL / Res Pinrang tgl 07 Agustus 2017 kss Curanmor Pelapor An. APDAL.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut sambil mengejar rekan-rekan pelaku yang masih dalam pelariannya. (Aswar/Red).

Editor : Supardi

You may also like