PAREPARE – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penyerahan secara resmi rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018, diruang rapat kantor DPRD Parepare, Kamis (23/8/2018).
Taufan Pawe memaparkan bahwa ranperda perubahan APBD TA 2018 dapat berubah apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran satuan kerja unit organisasi, antara kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
“Pada komponen PAD pada rancangan APBD-P ini ditargetkan sebesar Rp. 150,88 milyar rupiah lebih, atau meningkat sebesar 5,67 milyar rupiah lebih atau 3,91% apabila dibandingkan dengan target pada anggaran Pokok tahun anggaran 2018. Sementara, komponen pendapatan dari Dana Perimbangan yaitu Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum serta Dana Alokasi Khusus dengan estimasi anggaran pada rancangan APBD Perubahan TA 2018 ini menjadi sebesar Rp. 608,96 milyar lebih atau meningkat sebesar Rp. 219,83 juta lebih atau 0,04% bila dibandingkan dengan anggaran pokok tahun anggaran 2018 yang jumlahnya sebesar Rp. 608,74 milyar lebih, dan adapun yang mengalami penambahan adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau” Urainya.
Selanjutnya, untuk komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah pada rancangan APBD Perubahan ini sebesar Rp. 111,04 milyar lebih, atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 6,83 milyar lebih atau sebesar 6,56% bila dibandingkan dengan anggaran pokok. Peningkatan ini berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi dan Bantuan Keuangan untuk Pelayanan Kesehatan Gratis.
“Dengan demikian total target pendapatan daerah pada Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2018 menjadi sebesar Rp. 870,89 milyar lebih atau peningkatan sebesar 1,48% Sehingga terdapat kenaikan sebesar Rp. 12,73 milyar lebih, bila dibandingkan dengan anggaran pokok yang hanya sebesar Rp. 858,16 milyar lebih,” jelasnya.
Untuk belanja daerah yakni anggaran untuk belanja tidak langsung atau belanja yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan seperti belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri, belanja gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Biaya pemungutan pajak daerah dan PBB, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada partai politik dan belanja tidak terduga.
“Pos belanja ini menyerap anggaran sebesar 355,25 milyar rupiah lebih atau mengalami penurunan sebesar 5,48% atau sebesar Ro. 20,58 milyar lebih bila dibandingkan dengan anggaran pokok sebesar Rp. 375,83 milyar rupiah lebih. Penurunan anggaran ini disebabkan atas perhitungan secara cermat pada Belanja Pegawai, Belanja Bunga dan Belanja Bantuan Sosial” jelasnya.
Sedangkan, jumlah alokasi anggaran belanja langsung atau belanja yang terkait langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal, pada rancangan APBD perubahan tahun 2018 ini sebesar Rp. 508,41 milyar lebih.
“dengan demikian mengalami kenaikan sebesar Rp. 8,87 milyar rupiah lebih atau sebesar 1,78% bila dibandingkan dengan anggaran pokok yang hanya sebesar Rp. 499,53 milyar lebih. Kenaikan belanja langsung ini adalah diakomodirnya semua Utang Belanja, Utang Retensi dan kegiatan Lanjutan yang tersebar pada SKPD. Dan penyesuaian atas volume honorarium PNS dan Non PNS yang tersebar pada SKPD, serta pembayaran atas biaya administrasi kendaraan operasional sebagai amanat pelaksanaan Laporan hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel,” urainya.
Adapun akumulasi total anggaran belanja daerah dalam Rancangan perubahan APBD TA 2018 ini menjadi sebesar Rp. 863,66 milyar lebih atau menurun sebesar Rp. 11.70 milyar lebih atau sebesar 1,34% bila dibandingkan dengan anggaran pokok tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 875,36 milyar lebih.
“persentase antara belanja langsung dan belanja tidak langsung cukup signifikan perbedaannya. Belanja tidak langsung sekitar 41,13% sedangkan belanja langsung sebesar 58,87% ini artinya Pemkot bersama DPRD Kota tetap berkomitmen untuk senantiasa memikirkan anggaran yang di alokasikan ke
belanja pembangunan dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat pada porsi yang sangat besar,” lanjut Taufan.
Dalam hal pembiayaan daerah, yaitu pembiayaan penerimaan anggaran Tahun Lalu (Silpa) sebesar Rp. 786,31 juta rupiah, sehingga ada penurunan dibandingkan anggaran pokok TA 2018 sebesar Rp. 25,39 milyar lebih. Hal ini menandakan bahwa serapan anggaran sangat besar sehingga menyisakan saldo kas daerah pada akhir tahun anggaran 2017 yang sangat sedikit.
Sedangakan, anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada rancangan APBD Perubahan dialokasikan untuk pembayaran utang pokok sebesar Rp. 2,76 milyar lebih, penyertaan modal pada Bank Sulselbar dialokasikan sebesar Rp. 2,25 milyar.
“Penurunan ini pada pos pembayaran pokok utang yang disesuaikan dengan realusasinya” katanya.
Iya juga mewarning Pimpinan SKPD agar mempersiapkan diri dan tidak meninggalkan Kota Parepare khususnya selama pembahasan Rancangan Perubahan APBD.
“sewaktu-waktu mereka akan diundang untuk membahas hal-hal yang bersifat teknis meskipun tidak terjadwal dalam agenda pembahasan, kecuali karena sebuah alasan yang sangat mendesak dan penting, itupun atas persetujuan langsung Wali Kota” jelasnya. (Udin)
Editor : Supardi