MAKASSAR — Seorang lelaki di sel Mapolsek Tamalatea Jeneponto duduk menunduk, ia didepan polisi menyebutkan identitasnya bernama Agung bin Heri (18), beralamat di Jalan Abubakar Lambogo 1 stapak 1. Dia juga menyebutkan aksi kejahatannya melakukan pencurian disertai kekerasan (curas), sehingga mendekam dibalik jeruji besi.
Heri menyebutkan catatan kriminalnya di tiga titik lokasi di wilayah hukum Polsek Tamlatea Polres Jeneponto. Dirinya tertangkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel saat keberadaannya terlacak tengah berada di Jalan Abubakar Lambogo, pada hari Jumat pekan lalu (24/8), setelah dirinya tertangkap ia kemudian menjalani proses pemeriksaan di Posko Resmob Polda Sulsel.
Kepala Bidang Hubungan (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, yang di konfirmasi mengatakan, seorang tersangka curas yang berhasil diamankam oleh Tim Resmob Polda Sulsel pada Jumat pekan lalu merupakan tahanan kabur.
“Jadi awalnya kala itu pada hari kamis pekan lalu aparat Mapolsek Tamalatea Polres Jeneponto menghubungi Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara. Dalam koordinasinya disebuttkan bahwa tahanannya bernama Agung telah melarikan diri dari Polsek Tamalatea. AKP Edy Sabhara mendapat informasi ini selanjutnya menurunkan personelnya melakukan penyelidikan. Darihasil penyelidikan akhirnya berbuah hasil tersangka terlacak, personel kemudian melaporkan kembali ke Kanitnya yakni AKP Edy Sabhara, selanjutnya personel Resmob diperintahkan untuk menangkap tersangka,” jelas Dicky, Rabu (29/8).
Personel Resmob Polda Sulsel lanjut Dicky langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Hanya saja tersangka saat mengetahui dirinya dalam pengepungan. Ia kemudian berlari, meski begitu personel Resmob pun mengejarnya, kejar-kejaran pun berlangsung hingga sampai di Jalan Jalahong, tim Resmob dengan cepat menyebar lalu memblokade Jalan Jalahong.
“Lokasi Jalan Jalahong di blokade tersangka pun sudah tidak berkutik melihat tim Resmob bersenjata mengarahkan moncong pistolnya. Dia secepatnya jongkok dan menyerah. Tersangka selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel yang selanjutnya di serahkan penanganannya ke Mapolsek Tamalatea Polres Jeneponto,” kata Dicky. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti