MAKASSAR — Pelarian seorang tersangka dalam tindak pidana pencurian motor (curanmor), bernama, Iwan alias Anto Cebba akhirnya terhenti. Ia tak bisa berkutik dalam pengepugan tim gabungan dari Polsek Turikale Polres Maros yang di beck up Resmob Polsek Panakkukang saat tengah berada di sebuah kos-kosan di Jalan Toddopuli VI stapak 1.
Warga Jalan Karuwisi, Kecamatan Makassar ini pun terciduk. Dari tangannya tim gabungan juga menyita barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio IM3 warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 5574 RI, motor ini yang gunakan saat berada di sebuah kos di Toddopuli VI, selanjutnya tersangka digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses pemeriksaan awal.
Kepala Bidang Hubungan Masayatakat (Kabid Humas), polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membernarkan pemangkapan seorang tersangka tindak pencurian motor diamankan diwilayah hukum Polsek Panakkukang tersebut yang kini tersangka di sudah di sel Rumah tahanan (rutan), Mapolrsek Turikale Polres Maros.
Dikatakan,jika tersangka diamankan tersebut adalah terlapor di Mapolsek Turikale Maros. Dia Anto Ce’ba telah melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Turikale. Namun saat kabur ia tengah terdeteksi keberadaannya di wilayah hukum Polsek Panakkukag pada hari Sabtu (25/8/2018), pekan lalu.
“Awalnya personel Resmob Polsek Panakkukang yang di pimpin Panit 2 Reksrim Ipda Roberth Hariyanto Siga sementara melakukan Patroli wilayah saat itu dihubungi anggota Mapolsek Turikale mengenai buruannya tersebut saat terekam kamera CCTV ia menggunakan motor dan saat di cek motor tersebut berdomisili di wilayah Panakkukang. Informasi ini kemudian ditindak kanjuti personel Resmob Panakkukang dengan melakukan penyelidikan. Alhasil buronan polsek Turikale tersebut teridentifikasi,” jelas Dicky, Rabu (29/8/2018).
Tim Resmob Polsek Panakkukang kata Dicky kembali melakukan kordinasi dan meminta tim Teksrim Polsek Turikale Maros untuk segera ke Panakkukang untuk melakukan proses penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka teridentifikasi serta persembunyiannya terdeteksi selanjutnya dilakukan proses penangkapan oleh tim gabungan dari Mapolsek Turikale Maros di beck up Resmob Polsek Panakkukang, penyergapan dilakukan disebuah rumah kos di Jalan Toddopuli VI. Hasilnya tersangka di bekuk. Dari tangannya diamankan barang bukti 1 unit motor yang digunakan, selanjutnya tersangka bersama barang bukti miliknya digiring ke Mapolres Maros,” jelas Dicky lagi.
Dari pengakuan tersangka tambah Dicky. Ia mengakui telah melakukan pencurian motor Honda Beat warna biru orange hitam. Dia (Anto Ce’ba), menyebutkan bahwa saat beraksi dirinya tak seorang diri melainkan bersama rekannya yang disebutkan identitasnya.
“Penanganan kasus Anto Ce’ba ditangani Polsek Turikale Polres Maros berdasarkan perbuatannya melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Turikale.Dari penuturan tersangka ia mengaku motor di jarahnya itu dijual oleh rekannya berinisial W seharga Rp 2,2 juta. Kasus ini masih dalam pengembangan Polsek Turikale Polres Maros,” pungkas Kabid Humas. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti