Lapak Pedagan di Pasar Sentral Sinjai Yang Menyalahi Aturan Ditertibkan

by Editor Muh. Asdar
0 comments

SINJAI — Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai kembali menertibkan lapak pedagang yang masih berada di sepanjang pelataran parkir Pasar Sentral Sinjai bagian bawah, Selasa (28/8/2018).

Pantauan media, penertiban ini sedikit berbeda karena puluhan lapak pedagang diangkut menggunakan mobil Satpol PP untuk dibawah ke Pos yang berada di Eks Kantor Bupati Lama Jalan Ahmad Yani Sinjai.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Sinjai, Muh Nur Abdullah mengatakan, penertiban ini merupakan tindaklanjut dari upaya penertiban dan pendekatan persuasif yang telah dilakukan sebelumnya.

“Memang tidak berjualan tapi lapaknya masih berada dilokasi, jadi berindikasi akan berjualan kembali karena tidak diangkut oleh pedagang,” katanya.

Di katakan, lapak yang telah diangkut ke Pos Satpol PP, pihaknya tentu akan mengembalikan kepada pemilik lapak tapi dengan satu syarat yakni menandatangani pernyataan bahwa tidak akan lagi berjualan ditempat yang sama.

“Bagi pedagang yang mau mengambil lapaknya kami akan berikan dengan keadaan utuh kembali, tapi tetap kami akan data dan berikan surat pernyataan khusus,” tambahnya.

Meski sempat mendapat penolakan dari salah satu pedagang buah yang lapaknya tidak rela diangkut petugas, namun Nur Abdullah mengungkapkan itu hal biasa yang sering terjadi disetiap penertiban.

“Tetap kami berikan kesempatan bagi pedagang yang mau mengangkut lapaknya sendiri,” kuncinya. (Red)

Editor : Supardi

You may also like