MAKASSAR — Sebuah ruangan di Mapolsek Tallo, dua orang lelaki di introgasi. Dia keduanya mengaku telah melakukan pencurian di empat titik lokasi disebutkan keduanya yakni aksi pencurian di Jalan Sunu. Disana ia menggasak gawai merk Xiomi redmi note 4x warna gold kejadian pada bulan Juni 2018.
Lelaki itu kemudian menyebutkan aksi selanjutnya masih pada bulan Juni 2018, tepatnya di Jalan Maccini Sawah. Disana, ia mengambil sepeda merk Poligon, kemudian pada bulan Juli 2018, beraksi menggasak gawai merk Oppo warna gold Pink dan terakhir di Jalan Bulusaraung pada bulan Juli 2018. Disana menggasak gawai merk Samsung Android warna hitam
Kepala Unit Resmob (Kanit Resmob), Polda Sulsel AKP Edy Sabhara mengatakan, dua orang lelaki yang awalnya diamankan oleh Tim Resmob Polsek Tallo yang di beck up Resmob Polda Sulsel tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam tindak kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Tallo.
Menurut Edy dalam laporan yang diterimanya bahwa kedua lelaki tersebut memiliki empat titik lokasi aksinya, termasuk dari laporan yang terigestrasi dengan Nomor Laporan LP 437 / VI / 2018 /Restabes Makassar/Sek Tallo.
“Jadi dari laporan polisi yang kami terima, sehingga kedua kawanan tersangka dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan salah satunya yakni Tamrin keberadaannya terlacak. Ia sedang asyik nonkrong di Jalan Penghibur bersama istri dan rekannya. Kami langsung mengintruksikan personel kami untuk segera menangkapnya. Hasilnya Tamrin tanpa perlawanan berhasil dibekuk, selanjutnya diintrogasi dan mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku tak seorang diri saat beraksi melainkan ditemani oleh rekannya bernama Dandi,” jelas Edy, Jumat (17/8/2018).
Mendengar nyanyian saat itu Tamrin hari itu juga personel Resmob gabungan menggiring Tamrin dalam pengembangan penunjukan persembunyian rekannya bernama Dandi (15), pada hari Minggu malam (12/8/2018), yang beralamat di Jalan Kerung-kerung perkampungan Santaria.
“Dari hasil pengembangan terhadap rekan tersangka bernama Dandi personel Resmob berhasil meringkus Dandi. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit gawa merk Xiomi redmi note 4 gold. Kedua tersangka bersama barang bukti yang di jarahnya telah kami serahkan ke Mapolsek Tallo untuk di proses hukum lebih lanjut. Kini kedua tersangka meringkuk di bui sel Mapolsek Tallo,” pungkas Edy. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti