SOPPENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Kabupaten Soppeng pada pileg 2019 mendatang, di Aula kantor KPU Soppeng, sabtu (11/8/18).
Penetapan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti PKPU No 5 thn 2018, perubahan atas Pkpu No 7 Thn 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 sesuai tahapan penyusunan dan penetapan calon anggota DPRD tingkat Provinsi dan DPRD tingkat kabupaten, dari tanggal 8-12 agustus tentang penyusunan DCS.
“Sampai hari ini sudah ada 12 LO penghubung partai politik yang hadir dengan jumlah 14 partai yang terdaftar, mereka memparaf dan menandatangani nama-nama DCS dari partai mereka, dengan format yang kami berikan dan akan dilakukan rapat pleno tingkat Kabupaten,” ungkap ketua KPU A. Sri Wulandani, saat di temui di Aula kantor KPU.
Ditambahkan, terkait jumlah dan nama-nama DCS anggota DPRD Kabupaten Soppeng maupun keterwakilan DCS perempuan baru bisa diketahui pada masuk tahapan tanggal 12-14 Agustus 2018. (*)
Laporan : Allin Beddu
Editor : Supardi