Tegakkan Perda, Satpol PP Parepare Sisir Pelaku Usaha Nakal

0 comments

PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyisir sejumlah pelaku usaha yang disinyalir tidak mengantongi ijin resmi.

Hak dilakukan sebagai bentuk kewenangan dan fungsi Satpol PP dalam Penegakan Perda terkait ijin usaha Pertokoan dan surat ijin usaha bagi pengusaha. Operasi tersebut mereka lalukan dalam sepekan terakhir.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Parepare, Syafruddin Sjam SE. Msi, mengaku, mulai pekan ini pihaknya terus melakukan operasi Penegakan untuk semua jenis usaha, khususnya yang sudah diatur dalam Perda.

“Jadi, bentuk operasi ini berupa pemeriksaan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kewajiban Pajak, dan Reklame serta Surat lelengkapan administrasi lainnya,” kata Syafruddin Sjam.

Putra mantan Wali Kota Parepare ini, menjelaskan, operasi penegakan Perda ini merujuk pada Perda No. 15 Tahun 2015 Tentang Retribusi dan Pemakaian Kekayaan dan Perijinan ini, akan memyasar sejumlah Pelaku usaha di Parepare, mulai dari Pertokoan, Hotel, Restoran dan usaha lainnya.

Sugeng Sutono, Staff Satpol PP Kota Parepare, mengungkapkan, operasi hari digelar dibeberapa titik Tempat usaha, antaranya Rumah Bernyanyi In Box, Rumah makan KFC, Warung Makan Mie Titik, dan sejumlah Restoran.

“Kami juga menyasar Surat Perijinan, Situ, Siup, dan Pajak,” ungkap Sugeng saat melalukan rasia di salah satu Warung makan.

Hingga Beberapa hari kedepan, kata dia, pihaknya akan melalukam razia, di THM yang berkaitan dengan Perda Miras, Anak Sekolah yang berkeliaran diluar serta Oknum ASN yang berada diluar di waktu kerja. (*)

You may also like