SINJAI – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan sengketa pilkada Kabupaten Sinjai yang diajukan pasangan calon (paslon) Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Masda (SBY-AMM), dan Pasangan Calon Takyuddin Masse-Mizar Roem (TAKBIR).
MK menolak gugatan kedua paslon yang dibacakan langsung dalam putusan dismissal MK pada, kamis (9/8/2018).
Informasi ini juga telah beredar di sejumlah media sosial, lengkap dengan video pembacaan putusan MK. Kemudian dibenarkan oleh salah satu tim Hukum, Paslon Andi Seto Gadista Aspa-A. Kartini (SEHATI), Ahmad Marsuki, SH. MH., yang dikonfirmasi via WhatsAp.
Penolakan gugatan Paslon SBY-AMM, Pertimbangannya, bahwa pemeriksaan pendahuluan meskipun Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut melalui surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 98.45/PAN.MK/7/2018, bertanggal 24 Juli 2018.
Pemohon ternyata tidak hadir tanpa terlebih dahulu memberikan alasan yang sah. Kemudian Kepaniteraan Mahkamah telah menghubungi pemohon melalui telepon pada tanggal 26 Juli 2018, dan memperoleh jawaban bahwa Pemohon menyatakan tidak akan melanjutkan permohonannya.
Dengan jawaban Pemohon demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya, sehingga
permohonan harus dinyatakan gugur.
“Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada di atas maka berlaku ketentuan Pasal 30 ayat (1) PMK 5/2017 yang menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada hari yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur” bunyi Amar Putusan dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Sementara, penolakan Gugatan Untuk Paslon Takyuddin-Mizar, berdasarkan penialaian atas fakta dan hukum, bahwa Eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkama tidak beralasan menurut hukum, sehingga mahkama konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, kata Ahmad Marsuki, ditolaknya gugatan kedua paslon tersebut, menandakan Pilkada Sinjai telah selesai, Selamat kepada Andi Seto Asapa-Andi Kartini ottong sebagai pasangan Bupati dan wakil Bupati Sinjai terpilih masa bakti 2018 2023, semoga dapat mewujudkan harapan baik masyarakat sinjai.
“Ini menandakan paslon kami, Bapak Andi Seto Gadista Asapa dan Andi Kartini, menjadi pemenang dalam Pilkada Sinjai,” tutup Ahmad Marsuki.
Putusan tersebut dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, dan Suhartoyo, serta beberapa anggota lainnya. (Red)
Editor : Supardi