SINJAI – Komplotan spesialis pencuri nasabah bank berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sinjai, usai menjarah uang korbannya di depan Kantor Dinas peternakan di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, selasa (07/08).
Ke empat pelaku tersebut masing-masing adalah, Malik, warga Sinjai, Santoso, Akbar, dan satunya lagi perempuan bernama Adinda, ketiganya ini warga Makassar.
“Penangkapan pelaku berawal dari aksinya yang mengambil uang Rp 60 juta yang ditaruh di bawah jok motor. Selain itu dua laporan Polisi sebelumnya, sehingha dari hasil penyelidikan dan pengembangan itu, akhirnya kami menangkap pelaku,” kata Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah.
Ardiansyah menyebut, korban yakni Muh. Amin, awalnya mengambil uang dari kantor Bank BRI Cabang Sinjai, Kemudian korban menuju kantor dinas Peternakan sinjai, motor diparkir di depan kantor, untuk mengurus surat sapi.
“Seteleh itu korban hendak menyimpan berkasnya dibawah jok motor, dan ternyata uangya sudah tidak ada,” ujar Kapolres.
Komplotan ini merupakan jaringan dari Makassar, Gowa. Bahkan mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Sinjai.
“Di Sinjai mereka sudah tiga kali melakukan aksinya, dengan total hasil curian sekitar Rp 95 juta. Kasus pertama dijalan Garuda sekitar Rp 5 juta, selanjutnya, di jalan Bulu Saraung, dengan membawa uang sekitar Rp 30 juta. Dan tadi Rp 60 juta,” tutur kapolres.
Ardianysah mengatakan, pelaku saat melancarkan aksinya membuntuti korban yang baru saja mengambil uang dari bank. Setelah mencari calon korban, kemudian diidentifikasi dan melakukan aksinya.
“Setelah tahu siapa yang mengambil uang banyak mereka identifikasi dan membuntutinya. Tadi saat hendak ditangkap, tiga pria pelaku ini hendak melarikan diri. Bahkan aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi hingga ketengah sawah, dengan terukur tiga pelaku tersebut terpaksa kita lumpuhkan,” beber Kapolres.
Saat ini ke Empat pelaku berikut barang bukti berupa uang senilai Rp 60 juta, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil, sementara diamankan di Mapolres Sinjai. Mereka ke emptanya diancam hukuman diatas lima tahun penjara. (Red)
Editor : Supardi