Sekretatis DPRD Pimpin Apel Gabungan Pemkab Sinjai, Ini Penyampaiannya

0 comments

SINJAI – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lukman Mannan, memimpin apel gabungan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Senin (6/8/2018).

dalam arahannya, Lukman Mannan, menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan sejumlah agenda yang akan dilaksanakan oleh sekretariat DPRD, diantaranya penyerahan kembali hasil pembahasan APBD tahun 2017, pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Khusus PP Nomor 12 Tahun 2018, menurut Lukman Mannan, akan menggantikan tata tertib yang lama PP Nomor 16 tahun 2010 yang mana di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 memberikan wewenang DPRD untuk memilih jika jabatan Bupati dan Wakil Bupati kosong di atas 18 bulan.

“Kalau memang terjadi kekosongan dan apabila masa kerja Bupati masih diatas 18 bulan dan kosong, maka tentu DPRD akan melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

Apel gabungan ini berlangsung lancar, hikmat dan juga diikuti pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Sinjai. (Adv)

Editor : Supardi

You may also like