SINJAI – Puluhan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sinjai melakukan penertiban lapak pedagang kaki Lima (PKL) di pelataran parkir Pasar Sentral bawah Sinjai, Senin (6/8/2018).
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah terakhir yang diambil pihaknya setelah sebelumnya telah melakukan himbauan dan pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada PKL.
Kepala Dishub Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf, yang ditemui dilokasi mengatakan penertiban lapak PKL dilakukan karena dinilai adanya kekurangan fungsi dari terminal itu sendiri, seperti adanya masyarakat yang menggunakan pelataran parkir untuk usaha ekonomi yang mengganggu ketertiban terminal.
“Terminal ini diperuntukkan bagi angkutan pedesaan. Pada dasarnya penertiban ini untuk memberikan akses yang lebih luas kepada siapa yang seharusnya menggunakan terminal bawah ini,” katanya.
Meski demikian, menurut Irwansyahrani, himbauan dan pemberitahuan tersebut, sudah banyak PKL yang melakukan pembongkaran dengan sukarela.
“Namun masih ada sedikit pedagang yang membandel dan hari ini di bongkar. Alhamdulillah, berlangsung lancar dan tidak ada kegiatan yang bersifat pemaksaan,” jelasnya.
Mantan Camat Sinjai Utara ini menegaskan, kedepan penertiban ini akan terus dilakukan secara berjenjang sesuai Peraturan Daerah (Perda) no. 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. (Rls/Red)
Editor : Supardi