BPJS dan Kejaksaan Negeri Sinjai Undang Badan Usaha/Pemberi Kerja, Ini Tujuannya

0 comments

SINJAI — Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengundang badan usaha dan para pemberi kerja di Sinjai, Rabu (1/8/2018).

Delitha Sonde Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, mengungkapkan kegiatan ini merupakan kontrak kerjasama atau tindak lanjut atas nota kesepahaman kami dengan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai untuk tahap pertama serta mengundang pihak pemberi kerja atau pemilik usaha yang masuk kategori Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

“Ini merupakan bentuk tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara pihak Kejaksaan Negeri Sinjai dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Delitha Sonda.

Kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Delitha menambakan bahwa bersifat normatif atau wajib, yang akan berdampak secara langsung terhadap peningkatan produktivitas tenaga kerja dan rasa aman serta ketenangan dalam bekerja.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Noer Adi menyampaikan bahwa kegiatan pemanggilan ini ditujukan kepada Badan Usaha atau pemberi kerja yang wajib mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, namun belum mendaftarkan.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan penjelasan atau upaya sebagai bentuk kepatuhan bagi para pemberi kerja atau pihak badan usaha dalam memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerjanya, baik di sektor formal maupun informal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” katanya.

Lanjut, Noer Adi menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Sinjai terkait hal ini adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara yang berfungsi mewakili negara, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan selaku pengembang.

Amanah Undang-Undang dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, mediasi, sampai dengan berproses di pengadilan.

Oleh karena itu, bagi pemberi kerja atau pemilik badan usaha yang belum dipanggil dan belum mendaftarkan diri dan tenaga kerjanya akan dilakukan pemanggilan secara bertahap.

“Bagi pemberi kerja atau pemilik badan usaha yang melalaikan pemanggilan tersebut akan diberikan pemanggilan tahap II dan tahap III, yang kemudian akan dilanjutkan kepada proses hukum yang berikutnya,” tandasnya.

Editor : Muh. Asdar

You may also like