SINJAI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengungkapkan bakal calon (Balon) anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sinjai terancam dicoret sebagai calon anggota legislatif.
Bacaleg tersebut adalah berinisial HR asal Partai Demokrat Sinjai. Bakal caleg tersebut berdasarkan keterangan dari Polres Sinjai menyebutkan bahwa pernah terlibat kasus aksi pencabulan dan sempat menjalani pidana.
“Berdasarkan surat dari Polres Sinjai menyebutkan HR ini pernah dipidana karena terkait kasus seksual anak. Sisa ditunggu surat dari Pengadilan Negeri (PN) Sinjai,” kata Ketua KPU Sinjai Muh Arsal Arifin, Minggu (29/7).
Ditegaskan Arsal bahwa dalam undang-undang pencalonan anggota legislatif jelas diatur bahwa bakal calon legislatif tidak dapat diloloskan jika sebelumnya pernah terlibat kasus pidana karena korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual pada anak.
Atas dasar tersebut sehingga HR terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota legislatif di Sinjai. Rencananya KPU Sinjai akan mengumumkan bakal caleg yang memenuhi persyaratan lolos untuk ditetapkan caleg 31 Juli mendatang.
Sebelumnya juga KPU Sinjai mengungkap seorang mantan narapidana ikut mencalonkan diri melalui Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bernama Haeruddin. Jika bacaleg tersebut mau lolos maka yang bersangkutan harus menyampaikan ke publik pernah menjadi narapidana.
Karena Haeruddin bukan narapidana korupsi, kekerasan seksual anak dan bandar narkoba sehingga hanya cukup mengumumkan dirinya ke publik bahwa dirinya pernah narapidana maka dapat memenuhi syarat sebagai caleg, jelas Arsal. (*)
Editor : Muh. Asdar