MAKASSAR — Pelarian Abdul Rahman alias Ateng Angga (36), dalam pengejaran aparat kepolisian tim gabungan Polres Berau, Polda Kalimantan Utara yang di beck up Resmob Polda Sulsel akhirnya terhenti. Dia saat baru saja melepaskan pakaiannya, dari luar pintunya ia melihat puluhan pria bersenjata mengepung kediamannya. Ateng tak bisa berkutik, iapun langsung dibekuk selanjutnya digelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel.
Penangkapan seorang warga Jalan Basoi Daeng Bunga Bonto-bontoa Kabupaten Gowa ini, berlangsung pada dini hari Jumat (27/7/2018), sekira pukul 01.00 Wita. Ateng yang digelandang tak henti-hentinya mengomel diatas mobil dengan dialeg kental Makassarnya. Dia mengakui jika dirinya bernasib apes.
“Adduh kodong tena nia sawala, malah rugija kusa’ring. Bayara’ tomma doe’ kappala. Duh manggang bawangji kugappa kodong, rijakkala tomma poeng, oh kareang pammoporanga,” ujar Ateng.
Arti dari bahasa kental Makassar Ateng ini jika katanya dirinya sungguh kasihan ia tak mendapat untung, malah hanya rugi, ia mengeluarkan ongkos kapal, hanya capek ia dapatkan dan ditangkap lagi, ampun ya Tuhan.
Dalam catatan kepolisian jika sebelumya Ateng terlapor dalam kasus tindak pidana pencurian motor diwilayah hukum Polres Berau, Provinsi Kalimantan Utara. Disana, Ateng membawa kabur 1 unit motor Honda Vario dengan Nomor Polisi KT 2072 MO. Laporan korbannya terlampir dengan Nomor
LP/102/VII/2018/Kaltim/Res Berau, Tgl 24 Juli 2018.

Dari laporan korban ini hingga Tim Resmob Polres Berau, melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku terdeteksi. Ia tengah berada di wilayah Sulawesi selatan. Koordinasi pun dilakukan pihak Resmob Polres Berau ke Resmob Polda Sulsel untuk membatu melacak titik keberadaan pelaku, penyelidikan dilakukan anggota Resmob Polda Sulsel.
Informasi diterima anggota Resmob Polda Sulsel jika pelaku adalah warga Kabupaten Gowa. Tim Resmob Polres Berau secapatnya terbang ke Makassar, untuk mendahului pelaku yang mengendarai motor. Tak sampai 1×24 jam perburuan terhadap pelaku Ateng akhirnya setiba dirumahnya yang baru saja melepaskan kancing bajunya langsung disergap oleh tim gabungan Resmob.
Dari tangan Ateng tim gabungan menyita barang bukti berupa motor Honda Vario dengan Nomor Polisi KT 2072 MO, selanjutnya Ateng dan barang bukti hasil jarahannya digiring ke Markas Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari penuturan Ateng jika betul saja dirinya melakukan pencurian di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Utara.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Sabtu (28/7/2018), membenarkan penangkapan seorang warga tersebut atas kasusnya melakukan pencurian motor.
“Seorang warga Jalan Basoi Daeng Bunga Bonto-bontoa Kabupaten Gowa bernama Ateng tersebut betul saja ditangkap oleh Resmob Polres Berau yang di beck up Resmob Polda Sulsel. Dia diringkus berdasarkan kejahatannya melakukan pencurian motor diwilayah hukum Polres Berau,” ujar Dicky.
Selain mengamankan pelaku lanjutnya,tim gabungan juga menyita barang hasil jarahannya berupa 1 unit motor.
“Ateng dan barang bukti yang dijarah di Kabupaten Berau sudah diamankan. Dari pengakuannya bahwa dirinya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Hanya saja untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutnya Resmob Polda Sulsel menyerahkan ke pihak Resmob Berau. Jadi Ateng di periksa. Disana,(Polres Berau), berdasarkan perbuatannya melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Berau, Provinsi Kalimantan Utara,” kata Dicky. (*)
Penulis : Andi Afdal
Editor : Arjuna Sakti