SOPPENG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng melakukan perbaikan Daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti di aula kantor KPU, kamis (26/7/2018) pukul 09.00 wita.
Hal ini untuk Menindaklanjuti keputusan KPU RI No 961/PL.01.4 Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk tekhnis perbaikan penyusunan daftar calon sementara dan syarat pengajuan bakal calon.
“Semua Parpol calon nya BMS (Belum Memenuhi Syarat) penelitian pertama, olehnya itu harus melakukan perbaikan terhitung tanggal 22 sampai 31 Juli 2018 dan harus melengkapi berkasnya,” kata Musakkir Salah satu Anggota Komisioner KPU Soppeng saat ditemui Aula kantor KPU.
Sementara, untuk penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) sendiri tambah Musakkir, yakni akan ditetapkan tanggal 20 September mendatang. (*)
Penulis : Allin Beddu
Editor : Supardi