MAKASSAR — Seorang tersangka dalam tindak pidana penggelapan dan pencurian yang telah diringkus oleh Tim Resmob Polda Sulsel, setelah menjalani proses pengembangan kasusnya dan terkuak dari proses pemeriksaan awal melakukan unsur penggelapan dan pencurian, selanjutnya Tim Resmob menyerahkan tersangka bernama Arif (34), ini ke Mapolsek Biringkanaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky yang ikonfirmasi, Rabu (25/7/2018), membenarkan penyerahan seorang tersangka tindak pidana penggelapan dan pencurian tersebut Tim Resmob Polda Sulsel ke Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi sebelumnya warga Jalan Maccini Raya itu diringkus oleh Tim Resmob Polda Sulsel di Jalan Singa. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dua laporan korbannya yang melapor masing-masing laporan korbannya terlampir dengan LP/769/VII/2018/Restabes Makassar/ Sek Biring Kanaya pada tanggal 19 Juli 2018 danLP/531/K/VII/2018/Restabes Makassar/Sek Makassar pada tanggal 21 Juli 2018,” jelas Dicky.
Penangkapan berlangsung terhadap tersangka setelah Tim Resmob Polda Sulsel menerima laporan, selanjutnya menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan tehadap terlapor. Dari hasil penyelidikan informasi yang diterima Tim Resmob Polda Sulsel, pada hari Jumat (20/7/2018), disebutkan bahwa tersangka tengah berada di Jalan Singa ia sementara bertransaksi barang yang dijarahnya.
“Anggota Resmob yang telah mendeteksi keberadaan terlapor yang sementara bertansaksi 1 unit motor Yamaha Jupiter MX yang hendak dijualnya, selanjutnya anggota Resmob menyampaikan Pimpinannya Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara, yang selanjutnya Tim Resmob Polda Sulsel bergerak kelokasi yang di maksud tepatnya di sebuah rumah di Jalan Singa, dilokasi itu terlapor dikepung,tanpa perlawanan terlapor langsung dibekuk kemudian digelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Dicky.
Selain mengamankan terlampor lanjutnya, dilokasi itu juga diamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit motor Satria FU dengan Nomor Polisi DD 3328 B, 1 unit motorYamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi DD 3455 HC, motor milik korban dengan Nomor Polsi DD 5571 KG, 1 lembar Kartu Keluarga (KK), Korban atas nama Hasanuddin Lawa,1 lembar akta kelahiran dan Ijazah atas nama Muh. Al Rahmat.
“Dalam penuturan terlapor jika dirinya mengaku bahwa ia merupakan mantan narapidana yang baru keluar dari Lapas Klas 1 Gunung Sari Makassar pada bulan Februari 2018 lalu dalam kasus pembunuhan dan menjalani proses hukum selama 12 tahun. Dia juga mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penggelapan dan pencurian motor dengan modus meminjam kemudian membawa kabur motor korbannya,” pungkas Kombes Pol Dicky. (*)
Penulis : Irfan
Editor : Arjuna Sakti