MAKASSAR — Dua orang maling masing-masing bernama Aldiansyah alias Aldi (18), dan Syahrul alias Calu yang merupakan keduanya warga Jalan Manunggal, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mapolsek Tamalate.
Kedua pelaku diperiksa setelah keduanya digiring dalam pengembangan kasusnya untuk menunjuk persembunyian satu rekannya. Polisi pun sudah mengantongi identitas rekannya yang masih Buron tersebut.
Sebelumnya aksi kedua tersangka melakukan pencurian tabung gas di sebuah gudang, atas perbuatan keduanya hingga korbannya melapor dengan Nomor Laporan polisi korban terlampir dengan LP / 779 / VII /2018/Restabes Makassar/ Sek Tamalate, pada tanggal 18 Juli 2018.
Dalam laporan korban disebutkan bahwa Komplotan maling menggasak 6 buah tabung gas elpiji didalam gudang miliknya, laporan korban ditindak lanjuti. Tim Reksrim Polsek Tamalate melakukan penyelidikan terhadap komplotan pelaku.
Dari hasil penyelidikan,di peroleh informasi oleh pelapor dan disebutkan jika orang yang mencuri gas miliknya tepergok oleh warga, mereka pelaku bersembunyi dibawah pohon dekat gudang miliknya.
Tanpa menunggu waktu lama Tim Reksrim Polsek Tamalate yang di Pimpin Panit Opsnal Reksrim Ipda Sugiman langsung bergerak kelokasi yang dimaksud, setiba dilokasi petugas kepolisian melakukan penyisiran. Hasilnya dua dari tiga komplotan pelaku berhasil diringkus. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa 2 buah tabung gas.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti jarahannya digiring ke Mapolsek Tamalate, pada hari Jumat (20/7/2018), untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku didepan polisi mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian didalam gudang milik warga.
Selain mengakui pebuatannya, pelaku juga menyebutkan rekannya bahwa mereka saat beraksi berjumlah tiga orang.
“Saya berjumlah tiga orang Pak, melakukan pencurian didalam gudang warga dan mengambil 6 buah tabung gas. Yang memanjat tembok pagar. Itu Undu dia yang masuk kedalam gudang lalu merusak gembok gudang, begitu gudang terbuka Undu mengabil tabung gas lalu menyerahkan tabung gas itu ke kami berdua yang berada diluar gudang Pak,” ungkap pelaku didepan penyidik.
Sementara itu Panit 2 Reksrim Polsek Tamalate Ipda Sugiman yang dikonfirmasi, Senin (23/7/2018), mengatakan, setelah kedua kawanan maling yang diamankan oleh pihaknya. Keduanya terlapor oleh korbannya bernama Fajar Ariansyah (22), warga Jalan Abu Nawas Dg Rani.
“Pengungkapan kasus pencurian tabung gas ini berdasarkan dari laporan korbannya. Pelaku juga saat beraksi berjumlah tiga orang dua dari mereka kepergok oleh warga saat bersembunyi dibawah pohon. Kami pun langsung bergerak setelah mendapat informasi dari korban bahwa dua orang pelaku bersembunyi dibawah pohon, sebelum warga bertindak kami langsung mengevakuasi keduanya. Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti 2 buah tabung gas. Satu rekannya masih buron. Kini keduanya sudah dicebloskan ke bui,” pungkas Ipda Sugiman. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti