JAKARTA — Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kembali menarik kata-katanya. Sebelumnya mantan ketua umum Golkar itu mengaku ingin istirahat. Tapi baru-baru ini dia menyatakan bersedia kembali mendampingi Presiden Jokowi pada Pilpres 2019.
Namun, keinginan JK itu bersayarat. Dia berharap gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, Perindo mempersoalkan Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pemilu Presiden 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Diketahui, Jusuf Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019. Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu 2019.
“Bahwa Pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa ‘tidak berturut-turut’ di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n,” demikian bunyi gugatan Perindo yang diunggah di situs resmi MK.
Perindo diwakili kuasa hukum Christophorus Taufik, Ricky K Margono, dan lainnya. Sebelumnya, MK sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk. Uji materi ini didaftarkan Perindo pada Selasa (10/7/2018).
MK tidak memproses gugatan itu karena pemohon dinilai tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Perindo percaya diri gugatannya akan diterima MK. Sebab, Perindo memiliki legal standing yang kuat sebagai parpol peserta pemilu.
Lalu, apa alasan JK ingin tetap mendampingi Jokowi? “Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan,” kata Jk di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
“Nanti kita lihatlah perkembangannya (uji materi di Mahkamah Konstitusi),” tambah putra asal Makassar ini seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, mantan ketua umum DPP Partai Golkar itu beberapa kali menyampaikan ingin istirahat dari dunia politik setelah pensiun sebagai Wapres nantinya.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi juga mengungkapkan, Kalla bersedia kembali mendampingi Jokowi. “Pak JK itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu nomor satu dan itu tergantung dari pak Jokowi sendiri,” kata Sofjan.
Lanjut ia menambahkan “Kita tunggu ajalah apa yang terjadi di MK, besok kan mulai sidang itu,” tandasnya.
Sumber : Rakyatku.News