Hasil Rapat Paripurna DPRD Sinjai, 14 Agustus 2018 Pelantikan Bupati Terpilih

0 comments

SINJAI — Mengacu pada masa berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya – H. Andi Fajar Yanwar, maka Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2018-2023 dijadwalkan pada 14 Agustus 2018 mendatang.

Ini menjadi pembahasan utama pada rapat paripurna yang diadakan oleh DPRD Sinjai, pada Jumat (13/07/2018) malam. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar dengan rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang baru terpilih.

Saat memimpin rapat paripurna yang digelar saat malam itu, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sinjai yakni Jamaluddin.

Ketua DPRD Sinjai Abd. Haris Umar dalam pidato pengantarnya mengatakan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 ayat 1, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna, dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD Kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2013, sehingga masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai juga berakhir pada tanggal 14 Agustus 2018,” ungkap Ketua DPRD Sinjai.

Rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2013-2018 ini juga dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Ketua DPRD Sinjai dan Sekda Sinjai.

Turut hadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Akbar Mukmin, Pelaksana Tugas Asisten Administrai Umum Lukman Dahlan, dan sejumlah pejabat lainnya.

Editor : Muh. Asdar

You may also like