DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna Bahas Akhir Masa Jabatan Sabirin Yahya – Andi Fajar Yanwar

0 comments

SINJAI — Bertempat di ruang rapat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar rapat Paripurna terkait pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai. Jumat, (13/7/2018).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sinjai Abd. Haris Umar dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Jamaluddin yang digelar secara terbuka.

Abd Haris mengatakan bahwa pemberhentian ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 ayat 1 tentang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

Kemudian diusulkan oleh Pimpinan DPRD Kepada Menteri, melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“ Pengumuman pemberhentian telah diatur ini diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa 30 hari sebelum masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Sinjai berakhir,” ungkap Abd. Haris.

Abd Haris menambahkan bahwa, pengesahan pengangkatan Bupati Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan masa jabatan Bupati lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sesuai dengan surat keputusan Mendagri No. 131.73-4758 tahun 2013.

“ Pelantikan Bupati dan wakil Bupati Sinjai dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2013, sehingga masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai juga berakhir pada tanggal 14 Agustus 2018,” tambahnya.

Mengenai Rapat Paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2013-2018 ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Ketua DPRD Sinjai, dan Sekda Sinjai.

Hadir pada kegiatan ini, anggota DPRD Sinjai, Sekretaris Daerah Sinjai, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum dan sejumlah pejabat lainnya.

Editor : Muh. Asdar

You may also like