Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas Oleh Ketua DPRD, Sekwan Sinjai Angkat Bicara

0 comments

SINJAI — Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan klarifikasi soal penyalagunaan Mobil Dinas yang digunakan oleh Abd.Haris Umar yang Berplat DW 633 D adalah milik Sekertariat Dewan.

Kata Lukman, Ada 5 (lima) unit Mobil Dinas yang sudah kami mutasi ke Sekertariat Daerah Kabupaten Sinjai, dan termasuk penggunaanya bukan lagi kewenangan DPRD Sinjai.

“Kendaraan yang dimaksud, penggunaannya bukan lagi kewenangan kami, sesuai berita acara penyerahan barang Inventaris ke Pemda Sinjai. Soal siapa yang pakai Mobil Dinas DW 633 D sekarang, kami Sekertariat Dewan tidak tahu menahu lagi,” ungkap Lukman, melalui via telepon, kamis (12/7/18).

“Di STNK Mobil itu memang tertera milik Sekretariat Dewan, namun sudah dimutasi aset atau dikembalikan ke bagian Aset Pemda beberapa waktu lalu dan belum dibalik nama,” tambahnya.

Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai telah melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Abd. Haris Umar ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara berupa Mobil Dinas (Mobdin) yang ditenggarai milik Sekretariat Dewan pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai baru-baru ini. (*)

Editor : Supardi

You may also like