SINJAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, melaksanakan rapat Pleno penetapan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD T.A 2017 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai, rabu (11/07/2018).
Pleno tersebut digelar setelah sebelumnya melaksanakan rapat pembahasan pada masing-masing komisi, terkait Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.
Rapat yang dihadiri oleh segenap unsur Pemerintah Daerah, dan Anggota DPRD Sinjai ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar yang didampingi oleh, Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Jamaluddin, Asisten II Setdakab Sinjai, Hj.Nikmat B. Situru, dan Kepala BPKAD, Hj. Ranawati, dengan agenda mendengarkan laporan masing-masing komisi atas hasil rapat bersama mitra kerja masing-masing.
Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar, saat memimpin rapat ini, berharap raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian pada Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, ini dapat terus dipertahankan, dan jika perlu hal ini dapat ditingkatkan.
“bahwa raihan WTP ini merupakan bukti dari kerja sama antara pihak legislatif dan Eksekutif,” katanya.
Rapat Pleno ini merupakan salah satu tahapan untuk menetapkan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD T.A 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda, dan dari pembacaan hasil pembahasan komisi ini juga diketahui, seluruh komisi mengapresiasi atas raihan WTP pemerintah daerah, serta menyetujui agar pembahasan ranperda ini dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya. (Adv)
Editor : Supardi