SINJAI — Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai melayangkan surat laporan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan kendaraan Mobil Dinas yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar saat Pilkada Sinjai.
Laporan tersebut dituangkan, Melalui surat Kopel Sinjai nomor 04/B/Kopel Sinjai/VII/2018.
Direktur Kopel Sinjai, Ahmad Tang, kepada sejumlah wartawan menuturkan jika surat pengaduan tersebut telah dimasukkan ke BK DPRD Sinjai dan secepatnya diproses.
“Kami menduga Abdul Haris Umar telah menyalahgunakan Mobil Dinas, dan Dia terindikasi melanggar pasal 69 huruf H UU nomor 10 tahun 2016 dengan Memobilisasi Penggunaan Fasilitas Negara,” ungkap Ocha, sapaan akrab, Surut Koper Sinjai, rabu (11/7/18).
Lebih lanjut, Ocha Membebrkan jika kronologi kejadiannya, bermula dimana pada tanggal 26 Juni 2018 pukul 24.00 wita, Mobil Avanza dengan nomor Polisi DD 414 IE dihadang sekelompok masyarakat di Lappadata Kecamatan Sinjai Tengah, penghadangan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi money politik yang masif terjadi menjelang pencoblosan beberap waktu lalu.
“Setelah digeledah, mobil yang dikemudikan oleh pengemudi atas nama Kamu, kemudian memperlihatkan STNK kendaraan yang digunakan dan ternyata mobil tersebut milik Sekretariat DPRD Sinjai dengan nomor Polisi DW 633 D,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Musawir yang dikonfirmasi via telepon mengatakan jika surat pengaduan dari Kopel tersebut telah diterimanya.
“Akan kami proses secepatnya, untuk klarifikasi nanti saya ungkapkan karena sekarang saya lagi mau sidang,” tutup Musawir.
Terpisah, Ketua DPRD Sinjai yang coba dikonfirmasi lewat via telepon dan masengger, hingga kini belum ada tanggapan. (**)
Editor : Supardi