Permohonan Sengketa Pilkada Paslon SBY-AMM di Panwaslu Sinjai Ditolak Untuk Seluruhnya

0 comments

SINJAI — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sinjai, akhirnya memutuskan menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2018 Nomor urut 2, H.Sabirin Yahya-A Mahyanto (SBY-AMM) terkait permohonan mengenai keterlambatan memasukkan LPPDK di Kantor KPUD Sinjai.

Putusan sengketa Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sinjai itu dibacakan Dalam sidang Musyawarah penyelesaian sengketa oleh tiga komisioner Panwaslu yang menjadi majelis hakim, di Sekretariat Panwaslu Sinjai, jalan Garuda, Sungai Utara, Senin (9/7/18) pukul 10.00 wita Pagi tadi.

Ketua Panwaslu Sunjai, yang ditemui usai sidang pembacaan putusan mengatakan jika, dalam permohonan Sengketa tersebut Panwas tidak memiliki cukup bukti untuk menerima permohonan sengketa pasangan Nomor Urut 2 SBY – AMM, yang di diskualifikasi satu hari sebelum pemilihan.

“Dari fakta-fakta maupun saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon, tidak bisa membuktikan, olehnya itu kami memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Kata Ketua Panwaslu Panwaslu Sinjai A. Muh. Rusmin yang juga bertindak sebagai ketua majelis.

Diketahui, Permohonan Sengketa tersebut tertanggal 28 Juni 2018 yang dimasukkan oleh Kuasa Hukum Sby-Amm, Khair khalis Syurkati, SH,.MH. Muhammad Suyuth, SH, Andi Barlianto Asapa, SH. Sempat beberapa kali tertunda. (**)

Editor : Supardi

You may also like