PASANGKAYU – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) kabupaten Pasangkayu, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Pasangkayu terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2017.
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu berlangsung Selasa 3 Juli dibuka Ketua DPRD Pasangkayu H Lukman Said SPd yang dihadiri Bupati Pasangkayu, Plt Sekkab Pasangkayu Firman SPI, MP, Staff Khusus Bupati Bidang Perencanaan Ir H Mulyadi Saleh, Staf
Khusus Bupati Bidang Hukum Pemerintahan Annas Saputra SH, Kapolres Matra AKBP Made Ary Pradana SIK,MH, mewakili Dandim Pasangkayu Lettu Syarifuddin, Asisten H Mukmur
SE.MSi, OPD lingkup Pasangkayu.
Pandangan fraksi diawali fraksi Karya Pembangunan yang disampaikan ketua fraksi H Syaifuddin Andi Baso, Fraksi Partai Demokrat disampaikan Drs Aksan Yambu, Fraksi Hanura disampaikan Samsur Faizal, frakdi PAN disampaikan Erwinda, Fraksi Indonesia Raya disampaikan Arwi, dan fraksi PDI Perjuangan
disampaikan Sri.
Maka untuk terlaksananya paripurna H Lukman Said sampaikan bahwa acara hari ini adalah proses pandangan fraksi yang menjadi sebuah mekanisme untuk penetapan ini, sehingga menjadi sebuah keputusan untuk proses akan berjalan setelah pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPRD dalam pelaksanaan APBD2017.
“Maka dari itu, tentu kira teman-teman Fraksi sudah mempunyai pandangan masing-masing pandangan ini menjadi acuan kita semua dalam rangka melakukan dan meletakkan kebijakan-
kebijakan pembangunan di Kabupaten Pasangkayu,” katanya.
Menurutnya, ini dilakukan dalam rangka memasuki pembahasan APBD 2019 tidak terlepas dari pada mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017 yang setiap tahun dilakukanperubahan.
“Saya meminta kepada seluruh teman-teman fraksi yang hadir pada hari ini bahwa teman-teman 30 DPRD ini jangan malas datang di kantor, jangan sampai kita 30 orang ini tidak masuk, kenapa, karena kita sendiri dilirik oleh rakyat terhadap kinerja-kinerja kita di lembaga yang terhormat ini,” ketusnya.
Sebagaimana undang-undang 23 mengatakan bahwa peraturan daerah yang dibuat di setiap daerah itu bersama-sama DPRD dengan pemerintah daerah kalau hanya sendiri DPRD harus dibarengi dengan SKPD.
Ia Lukman sampaikan juga bahwa tahun ini prolegda berjumlah 12 yang harus diselesaikan bersama-sama dengan pemerintah daerah. Untuk terlaksananya Sidang paripurna terhadap pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2017.
Sementara itu, Bupati Pasangkayu sampaikan bahwa lima fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangannya, sehingga pada prinsipnya telah menyatakan jika fraksinya menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2017 untuk ditindaklanjuti, dibahas dalam mengambil keputusan.
“Semoga saja atas kerjasama yang baik di antara kita,kita bisa memperbaiki kinerja membangun kabupaten kota yang kita dicintai.
Dalam pandangan fraksi beberapa hal yang perlu mendapat tanggapan akan kami hadapi secara tertulis nantinya untuk kami serahkan,” pungkas Agus. (Arif)
Editor : Supardi