MAKASSAR — Tim gabungan Unit Resmob Polres Polman, Polres Barru yang di beck Up Resmob Polda Sulsel yang di Pimpin Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara berhasil meringkus dua kawanan maling Lintas Provinis bersama seorang penadahnya, mereka kawanan pelaku diringkus di Kabupaten Polman Sulawesi Barat, Senin (2/7/2018), sekira pukul 05.30 Wita.
Kedua bernama Kaman (40), warga Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman,dan Darno Indra (24), warga Desa Patampanua, Kecematan Matakali, Kabupaten Polman, serta pendahnya bernama Aris (35), warga Jalan Malengkeri Raya, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate.
Mereka kawanan pelaku memiliki masing-masing peranan, dua orang pelaku merupakan pemerik yakni Karman dan Darno, sementara satu orang yang turut diamankan tersebut bernama Aris adalah penadah dari keduanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua kawanan maling Lintas Provinsi tersebut bersama seorang penadahnya. Penangkapan ketinganya pelaku dan penadahnya berdasarkan laporan korbannya di wilayah hukum Polres Barru dengan Nomor laporan polisi terlampir LP/16/III/2018/Res Barru/Sek.M. Tasi pada tanggal 10 Maret
“Jadi terungkapnya aksi kawanan pelaku berawal dari adanya informasi bahwa maraknya pencurian spesialis pembongkaran rumah kosong di wilayah hukum Polres Barru, atas informasi tersebut kemudian Aparat Mapolres Barru turun kelokasi kejadian perkara (TKP), menagambil keterangan korban pencurian. Dari informasi dikembangkan berdasarkan ciri-ciri disebutkan korban. Penyelidikan pun dilakukan satu persatu komplotan maling ini diringkus dilokasi berbeda,” jelas Dicky.
Berawal penangkapan terhadap salah seorang pelaku penadah yang telah dikantongi ciri-cirinya berhasil terlacak. Dia Aris warga Jalan Malengkeri. Hanya saja penangkapan terhadap Aris tak berbuah hasil saat proses penangkapan berlangsung petugas kepolisian diketahui oleh Aris hingga berhasil kabur di Kabupaten Polman.
Meski begitu petugas kemudian kembali melakukan penyelidikan. Hasilnya kawanan pelaku berhasil terlacak, mereka ketinga tengah berada di wilayah Polman. Tim gabungan kembali bergerak ke Polman. Disana ketiga pelaku berhasil diringkus dilokasi berbeda.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit gawai merk Oppo F5 warna gol, 1 unit gawai merk Samsung type GT 1272 warna merah, selanjutnya ketiga komplotan pelaku digelandang ke Mapolres Barru untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dua kawanan pelaku didepan polisi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Dari hasil pencurian itu mereka keduanya membagi hasil. Adapun juga diakui salah seorang pelaku mengakui bahwa hasil curian tersebut dijual ke seorang penadahnya.
”Kalau dari pengakuan pelaku keduanya yakni Karman dan Darno mereka sebelumnya merencanakan aksinya diwilayah Barru, beranjak dari Makassar menuju Barru.Disana seorang pelaku bernama Karman, mengintai rumah korban ia kemudian mencongkel pintu bagian belakang rumah korban. Begitu pelakuKarman masuk ia lalu menggasak 1 unit gawai merk Oppo F5 warna gold, 1 unit gawai Samsung lipat dan 3 buah celengan yang terbuat dari kaleng,” beber Dicky.
Karman kata Dicky menyebutkan bahwa setelah dirinya melakukan aksinya, ia kemudian membagi hasil curiannya dengan memberi jatah ke pelaku Darno berupa 2 unit gawai beserta uang rental sbesar 1juta, kemudian Karman juga mengambil -+ uang tunai sbesar 14 juta.
“Dari pengakuan pelaku Darno ia mengakui keterlibatan dirinya melakukan pencurian. Disebutkan jika peranan dirinya, ia bertugas berjaga-jaga didalam mobil tak jauh dari rumah korban, saat Karman beraksi masuk dirumah korban. Hasil itu Darno diberi oleh Karman berupa 2 unit gawai dan uang senila Rp 1 juta. Kemudian gawai itu pun dijual ke penadahnya bernama Aris seharga Rp 88 ribu,” kata Dicky.
Dalam catatan kriminal salah seorang tersangka bernama Karman ia merupakan residivis dalam kasus pencurian pemberatan di wilayah hukum Polda Sulbar dan Polda Sulsel, disebutkan Karman bahwa dirinya telah melakukan 3 kali pencurian di Kabupaten Polman, 1 kali di Kabupaten Mamasa dan 1 kali di Kabupaten Pinrang.
“Usai ketiganya di introgasi,selanjutnya Tim gabungan Resmob menggiring ketinganya dalam pengembangan penunjukan barang bukti lainnya. Namun salah seorang pelaku yakni Karman merontah sehingga lepas dari kawalan, meski tiga kali tembakan ke udara dilepaskan, tersangka tak urung menghentikan langkah kakinya, dengan terpaksa petugas menembak kakinya seketika tumbang, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Barru untuk mendapat perawatan medis,” pungkas Dicky. (*)
Penulis : Andi Afdal
Editor : Arjuna Sakti