MAKASSSAR — Muh.Yusuf (17), warga Jalan Kandea, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala ini dikepung oleh pria bertubuh kekar menenteng senjata yang merupakan personel Timsus Polda Sulsel. Dia menjadi buron Mapolsek Tamalanrea berdasarkan laporan polisi korbannya terlampir dengan Nomor Laporan Polisi LP/ 741 / VI / 2018 / SPK /Restabes Makassar/Sek Tamalanrea dalam tindak pidana pencurian.
Laporan polisi tersebut ditindak lanjuti Timsus Polda Sulsel yang di Pimpin Aiptu Iqbal Kosman untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Alhasil, dari penyelidikan dilakukan Timsus Polda Sulsel, pelaku berhasil terindentifikasi dia Muh.Yusuf, keberadaannya pun terdeteksi tengah berada dirumahnya di Jalan sembilan.
Timsus langsung bergerak kelokasi yang dimaksud setibanya langsung mengepung kediaman pelaku, pada awal pekan. Pelaku melihat petugas mengepungnya ia tak bisa berkutik. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit gawai merk Oppo, selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang dijarahnya digiring ke Markas Timsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Didepan Polisi pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian diwilayah hukum Polsek Tamalanrea. Disana pelaku beraksi melakukan pencurian gawai milik korbannya. Pelaku juga menyebutkan identitas rekannya yang ditemaninya saat beraksi.
“Saya akui Pak.Kalau saya telah melakukan pencurian di wilayah Tamalanrea. Ketika itu saya bersama teman saya bernama Rijal beralamat di Maccini Gusung berboncengan mengendarai motor Honda Scopy warna merah, melihat seorang pengendara motor (korban), menyimpan gawai miliknya dikantung kap motornya. Saya kemudian memepet pengendara motor itu lalu mengambil gawainya. Kemudian saya kabur ke arah Jalan Tello,” ungkap pelaku.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Selasa (3/7/2018), membenarkan penangkapan maling tersebut oleh Timsus Polda Sulsel. Kata dia, maling tersebut sudah diserahkan pihak Timsus ke Mapolsek Tamalanrea untuk diproses tindak lanjut.
“Maling tersebut sudah diserahkan Timsus Polda Sulsel ke Mapolsek Tamalarea, sementara satu rekannya yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran. Dari hasil introgasi terhadap maling gawai itu. Ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya bersama rekannya mengambil gawai korbannya. Timsus diturunkan melakukan pengejaran. Hasilnya pelaku diringkus dirumahnya di Jalan Sembilan,” pungkas Dicky. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Andi Afdal