Terkait Laporan Pembagian Uang, Panwaslu Sinjai: Kami Akan Sampaikan Hasilnya Dalam 5 Hari

0 comments

SINJAI — Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Forum Pemerhati Pilkada Damai (FPPD) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Panwaslu Kabupaten Sinjai, di jalan Garuda. Senin (25/6/18).

Dalam orasinya, pengunjuk rasa mempertanyakan sikap Panwaslu Kabupaten Sinjai yang dianggap hanya diam diri dalam proses Pilkada Sinjai yang sementara berlangsung dan tidak bertindak tegas dalam menjalankan aturan.

” Aturan sudah jelas diketahui, tapi tidak melakukan tindakan tegas terhadap paslon yang melanggar,” ungkap A. Amin koordinator FPPD dalam orasinya.

“Kami minta Panwaslu memberikan sanksi dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh salah satu Paslon, saya kesini membawa saksi yang diberikan uang oleh Paslon nomor urut 3 di Kecamatan Sinjai Selatan, dengan cara memberikan sumpah atas Al Qur’an untuk memilih dan diberikan uang tunai setelah pulang ke rumah,” tegasnya.

” Apalagi yang ditunggu Panwas ketika ada warga masyarakat Sinjai dengan bukti-bukti yang saya bawa. 4 hari saya mencari bukti untuk diproses, harusnya Paslon tersebut didiskualifikasi karena ini sudah merusak dan membodohi rakyat Sinjai,” tambahnya.

Sementara itu, pihak panwas yang menerima aspirasi, memberikan apresiasi atas info yg di sampaikan oleh masyarakat.
” Mengenai aspirasi sementara di proses dari semua aspirasi yg di sampaikan dan sudah di terima,” ungkap Saifuddin anggota panwaslu.

Ketua Panwaslu, Rusmin Kayyung menuturkan jika ada keterangan dari saksi sempat di berikan uang dan di mintai sumpah pada saat mau di berikan uang dan ada kartu itu kami akan tetap telusuri karena itu terkait dengan laporan sebelumnya karena yang terkendala dari kartu itu terkait dengan visi misi tapi dengan terkait dengan money politik kami akan tuntaskan dengan singkat dari calon nomor urut 3.

“Yang jelasnya jika terbukti melanggar pasal 87A nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati, akan di pidana bagi yg memberi dan ditelusuri sejauh mungkin kalau ada kaitannya perlibatan dengan pasangan calon merupakan perintis secara terstruktur maka itu akan berdampak pada pasangan calon,” tutur ketua Panwaslu.

Ia menambahkan, bisa saja mungkin di penjara juga pasangan calon karna terkait dengan pasal 36 karna money politik adalah pidana proses 5 hari kerja karena berdasarkan laporan terhitung sejak hari ini kami akan bekerja maksimal sampai 5 hari dan 5 hari kami akan sampaikan hasilnya.

” Laporan ini sudah lengkap tinggal kami akan bahas bersama tentu langkah awal kami dari pihak panwas penelusuran dan klarifikasi terdahulu. Yang terlapor kami akan agendakan besok kami akan undang hari ini juga masih ada juga rangkaian pemeriksaan terlapor terkait kasus yang sama di sinjai selatan,” tambahnya.

Arum Spink yang merupakan tim dari terlapor mengatakan bahwa kami mengapresiasi kalau ada insitusi, komunitas atau mungkin orang perorang sekali pun yang melaporkan kecurangan dalam jalannya pesta demokrasi.

Ia menambahkan bahwa tim terlapor yakni pasangan nomor urut 3 tidak akan melakukan hal yang reaktif karena terlapor dan memberikan semuanya ke Panwaslu Sinjai
” Kami sadar bahwa kami adalah terlapor jadi kami berikan berikan kewenangan kepada panwas,” tandasnya.

Penulis : Aswar

Editor : Muh. Asdar

You may also like