Petahana Lambat Memasukkan LPPDK, Jubir SEHATI: KPUD Sinjai Harus Tegas dan Profesional

0 comments

SINJAI — Juru Bicara (Jubir) pasangan SEHATI, Ahmad Marzuki SH. M.H mendesak agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sinjai berlaku profesional dan tegas menindak lanjuti seluruh bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh incumbent.

Ahmad Marzuki SH.M.H menjelaskan bahwa bentuk dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak incumbent karena sejatinya pasangan calon memasukkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan dana kampanye (LPPDK) paling lambat hari setelah masa kampanye dan berdasarkan pasal yang diterapkan dalam pkpu 5 tahun 2017 mengatur batas waktu penyerahan LPPDK paling lambat pukul 18:00.

Sedangkan pihak petahana baru menyerahkan pada pukul 21:20 wita sehingga tidak terima oleh KPU dan konsekuensinya di batalkan sebagai peserta pilkada sesuai dengan yang diterapkan dalam PKPU 5 tersebut.

” Seperti yang dituangkan dalam aturan PKPU sangat jelas bahwa setiap pasangan calon kandidat harus menyerahkan dana kampanyenya sesuai dengan waktu yang ditentukan, dan jika tidak diindahkan maka peserta pilkada tersebut harus didiskualifikasi”ungkapnya.

Diketahui bahwa sejumlah massa simpatisan dari pihak nomor urut 1 dan 3 dikabupaten Sinjai mendesak KPUD Sinjai agar berlakukan sistem pilkada sesuai dengan aturan yang ada, dimana seharusnya profesional dan wajib menerapkan peraturan pilkada yang sudah ditentukan dituangkan dalam PKPU yang diakui oleh Negara.

Dan sampai saat ini pihak KPUD Sinjai masih menunggu hasil keputusan dari pihak KPU Provinsi untuk menentukan keputusan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, dimana terlambat menyerahkan daftar dana kampanyenya dan disaksikan sejumlah masyarakat bahwa petahana telah diduga keras melanggar aturan PKPU.

Sebelumnya ketua KPUD pusat menegaskanbahwa Pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta Pilkada 2018 wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye hari ini. Penyerahan laporan ini dilakukan di KPU daerah masing-masing.

“Iya hari ini (paslon) wajib penyerahan laporan awal dana kampanye di KPU setempat, pokoknya setiap kegiatan pilkada itu dilakukan di KPU masing-masing” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, beberapa hari kemarin.

Arief mengatakan paslon yang akan melaporkan dana kampanye harus mengisi formulir yang disediakan. Laporan itu disertai rekening khusus dana kampanye.

“Sudah ada formatnya dari kita tinggal nanti mereka datang isi form, ada rekeningnya, nominalnya,” kata Arief.

Dan sesuai dengan aturan PKPU 5 TAHUN 2017 diatur sangat jelas dalam aturan tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan jika tidak diindahkan maka pihak calon kena sansi administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pasangan calon atau didiskualifikasi kata ketua KPU pusat.

Ketua KPU PUSAT mencontohkan, misal penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada KPU , 24 Juni 2018. Sesuai tahapan, LPPDK sudah harus masuk pada tanggal 24 Juni nanti pukul 18.00 WIB. Bila terlambat, lanjut ketua KPU Pusat maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai paslon.

“Yang spot jantung itu kami sebagai penyelenggara jika ada paslon yang terlambat, kami harus menghubungi parpol, tim kampanye dan LO agar segera datang tepat waktu. Nah untuk tahapan dana kampanye, sebab sanksinya tegas berupa pembatalan, kami harap semua paslon tepat waktu,” tegasnya.

Editor : Muh. Asdar

You may also like