SINJAI — Bertempat di Lobby Pratisara Wirya, Kepolisian Resort Sinjai menggelar Konferensi Pers Kasus Pencurian dengan pemberatan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Bhayangkara. Senin, (25/06/18).
Kompol Saripuddin, Wakapolres Sinjai di dampingi Kasat Reskrim AKP Ramli, Ps. Kasubbag Humas Ipda, Sasmito, Kanit I PPA Sat Reskrim, Aipda Rospida dan Kanit Resmob Sat Reskrim, Ipda Sangkala dalam memberikan keterangan persnya.
Kompol Saripuddin mengatakan, Polres Sinjai akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Bapas Kelas II Watampone karena kesemua tersangka masih dibawah umur.
“ Pengungkapan kasus yang berawal dari kecurigaan warga terhadap para pelaku, dimana pelaku menjual hasil kejahatannya seperti kartu data atau perdana dan tabung gas kepada warga dibawah harga normal, dari situlah Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku yang diketahui masih dibawah umur,” ungkap Wakapolres Sinjai
Dari hasil introgasi, tambah Wakapolres diketahui para pelaku tersebut juga pernah melakukan pembongkaran 1 Counter HP di jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara dan 14 kios Pasar Biringere, di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur.
“ Keempat pelaku diamankan di Mapolres Sinjai dan dipersangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman pidana kurungan selama 7 Tahun,” tambahnya
Ke empat orang tersangka dihadirkan bersama beberapa barang bukti diantaranya, 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 8 tabung gas, 26 lembar kartu data atau perdana dan 1 buah tang yang digunakan pelaku merusak gembok didalam jumpa pers tersebut.
Editor : Muh. Asdar