MAKASSAR — Seorang warga Bumi Tamalanrea Permai (BTP), berinisial AR (22), terpaksa berurusan oleh Aparat Kepolisian Mapolsek Tamalanrea setelah dilapor oleh mantan kekasihnya. Dalam laporan mantan kekasihnya disebutkan bahwa AR telah mencuri gawai miliknya.
Aparat Mapolsek Tamalanrea setelah menerima laporan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada dirumahnya. Tak butuh waktu lama Tim Opsnal Reksrim Polsek Tamalanrea yan di Pimpin Panit 2 Reksrim Ipda Abd. Azis langsung mengepung rumah pelaku, pada hari Kamis (21/6/2018), dan mendapati pelaku yang sementara tidur pulas.
Pelaku yang bangun dari tempat tidurnya melihat petugas kepolisian mendatanginya, langsung cemas. Dia kemudian dibekuk yang kemudian digeledah. Hasilnya ditemukan 1 unit gawai yang diduga barang milik mantan kekasihnya tersebut yang dicurinya.
Selanjutnya petugas kepolisian menggiring pelaku bersama barang bukti curiannya di MapolsekTamalanrea untuk kepentingan penyidikan. Didepan penyidik pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah mencuri gawai milik mantan kekasihnya, “Iya Pak. Saya yang curi gawai milik mantan kekasihku,” ungkap pelaku.
Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris yang dikonfirmasi, Sabtu (23/6/2018), membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang diamankan oleh Mapolsek Tamalanrea. Dia mengatakan, pelaku berinisial AR berdasarkan laporan korbannya yang merupakan mantan kekasihnya sendiri.
“Mantan kekasih pelaku melapor atas kehilangan gawai miliknya yang dicuri oleh pelaku yakni AR. Dari laporan tersebut sehingga pelaku dilakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku diringkus saat sedang tidur pulas dirumahnya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit gawai yang diduga milik korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang mencuri gawai mantan kekasihnya. Kini pelaku meringkuk di Bui sel Mapolsek Tamalanrea (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti