GOWA — Seorang maling bersama dua orang penadahnya berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa. Kini ketiganya meringkuk di bui sel tahanan Mapolres Gowa, ketiga komplotan pelaku tersebut diringkus ditempat berbada, tersangka berinisial MA diketahui merupakan maling lintas Kabupaten. Dia tercatat seorang pegawai Honor Dinas Kebersihan.
Terungkapnya aksi kejahatan warga Jalan Borong Raya, tersebut setelah berakhir melancarkan aksinya melakukan pencurian di Jalan Tun Abd Razak, Kelurahan Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, aksinya pun sempat terecam kamera pengintaian CCTV, korban pun melapor atas peristiwa menimpanya yang kemudian Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menurunkan Tim Anti Bandit untuk melakukan pengejaran terhadap maling tersebut.
Dari pengejaran itu akhirnya berbuah hasil, seorang maling bersama dua orang penadahnya berhasil diringkus dilokasi berbeda, penangkapan bermula saat Tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan penyelidikan terhadap seorang maling tersebut. Dari hasil penyelidikan keberadaan tersangka berhasil terdeteksi, ia tengah berada di Jalan Borong Raya.
“Ketika keberadaan tersangka berhasil terdeteksi oleh Tim Anti Bandit, selanjutnya dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka. Dia tersangka berinisial MA yang sedang mengendarai mobil Toyota Soluna warna silver dengan Nomor Polisi DD 1477 KI di Jalan Borong Raya. Begitu turun dari mobilnya hendak dibekuk, tersangka melakukan perlawanan yang kemudian mencoba melarikan diri, tiga kali tembakan ke udara di lepaskan. Namun tak digubris dengan terpaksa dilumpuhkan,” beber Shinto Slitonga, Rabu (20/6/2018).
Usai proyektil yang bersarang dikakinya diangkat oleh pihak medis Rumah Sakit Bhayangkara kata AKBP Shinto Silitonga, selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan
“Kalau pengakuan tersangka MA ia mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian. Modusnya dengan berpura-pura melakukan penagihan sampah dirumah warga yang kemudian masuk dirumah korban menggasak barang berharga korban berupa barang elektronik yang kemudian dijual ke dua orang penadahnya yang juga sudah diamankan mereka berinisial RD warga di Jalan Abd Kadir, Kecamatan Tamalate dan TDR (35), warga Jalan Daeng Tata, Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Selain personelnya berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan ketinganya pun tambah Kapolres Gowa ini berhasil pula diamankan barang bukti barupa 1 unit mobil Toyota Soluna Warna Silver, 1 unit mobil Suzuki Swif warna Silver, 1 unit motor merk Yamaha X-Ride warna hitam, 5 unit TV berbagai macam Merk.
Selanjutnya 13 unit laptop berbagai macam merk beserta charger, 17 unit gawai beragam merk, 5 unit Handycam beragam merk, 7 unit kamera beragam merk, 2 buah jam tangan, 1 pasang speaker laptop, 17 buah hrd disk, 7 buah External disk, 2 buku rekening, 5 buah tas ransel, 3 tas laptop, 1 pasang sepatu warna cokelat, 1 unit kalkulator merk casio, 1 set speaker aktif merk avante, 1 unit lemari Es mini merk Krisbow, dan 1 unit tape radio merk LG. S.(*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti