Begini Pengakuan Kedua Tersangka Penyalagunaan Narkotika Ini Yang Dibekuk Polres Gowa

0 comments

GOWA — Dua kawanan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, berhasil diringkus oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa, kedua tersangka masing-masing berinisial HH (20), dan FAM (20), diringkus di Jalan Pelita Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kebupaten Gowa.

Penangkapan terhadap keduanya saat dalam proses penyelidikan berdasarkan laporan Polisi LP.A.NO.100 ‎pada tanggal 17 Juni 2018, dari laporan ini hingga pada hari itu juga Tim Anti Bandit yang turun melakukan proses penangkapan setelah keduanya yang diketahui tengah berada di Jalan Pelita Desa Taeng, Minggu (17/6/2018), sekira pukul 23.30 Wita.

Kedua tersangka tanpa perlawanan selanjutnya dibekuk bersama barang haram miliknya ‎berupa 2 sachet bening berisikan narkoba jenis sabu, 1 buah pirex kaca, 1 buah korek gas, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna merah, 1 dompet warna cokelat berisi uang tunai sebesar Rp76.000, 1 lembar KTP atas nama Ficky, 1 lembar ATM BRI, 1 lembar STNK Motor DD 6183 NM merk Honda, 1 buah jam tangan, serta 1 unit gawai merk Vivo warna hitam.

Dengan demikian penangkapan terhadap keduanya, pada Selasa (19/6/2018), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), Gowa AKBP Shinto Silotonga merilis kasus kedua tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut yang berhasil diamankan oleh personelnya.

Kapolres kepada awak media mengungkapkan, bahwa ‎sebelumnya pihaknya menerima laporan secara resmi, selanjutnya Tim Anti Bandit turun melakukan penyelidikan, saat itu tersangka yang berkendara melintas di Jalan Pelita.

“Ketika personel kami menghentikannya yang kemudian keduanya dibekuk, tersangka mengaku jika dirinya benar saja telah mengkonsumsi shabu dan dia mengaku jika mengkonsumsi shabu hanya sekedar menghilangkan rasa lelahnya‎. Dia juga mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang Pengedar yang kini masih dalam penyelidikan,” jelas AKBP Shinto Silitonga.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti haram tersebut jenis shabu seberat 0,056 gram, mereka beli seharga Rp100 ribu persachet yang dibeli dari seorang pengedar.

‎Atas perbuatan keduanya kata Kapolres Gowa, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like