Pelor Menerjang Kaki Pembegal Pemudik Ini, Hingga Langkahnya Tertatih-tatih Seketika Terkapar

0 comments

MAKASSAR — Tim gabungan dari Kejahatan dan kekerasan (jatanras), Satgas Polretabes Makassar akhirnya melumpuhkan seorang tersangka dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), yang tidak asing disebut begal.

Pria bertubuh ceking ini bernama Dewangga (19), hanya bisa meringis kesakitan setelah pelor bersarang dikakinya. Bagaimana tidak hingga petugas dari Tim gabungan mengambil tindakan tegas lantaran ia menyerang petugas kepolisian saat digiring dalam pengembangan kasusnya untuk menunjuk persembunyian rekannya yang bersamanya membegal korbannya dengan cara tragis.

Tiga kali tembakan ke udara dilesatkan petugas gabungan kepolisian. Namun tersangka mengabaikannya. Petugas kepolisian tak ingin buruannya lepas begitu saja hingga terpaksa mengarahkan moncong pistolnya secara terukur, sebutir pelor dilepaskan. Dorr. Pelor bersarang dikaki tersangka mengakibatkan langkah tersangka tertatih-tatih seketika roboh, Selasa (19/6/2019).

Tersangka yang sudah tak bisa lagi berkutik selanjutnya dievakuasi oleh petugas kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis, usai tim medis mengangkat proyektil yang bersarang dikaki tersangka selanjutnya tersangka digiring ke Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala kepolisian Resort Besar (Kapolrestabes), Makassar Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka begal yakni Dewangga terpaksa dilumpuhkan lantaran saat digiring dalam pengembangan kasusnya, ia menyerang anggota kepolisian sehingga terlepas dari kawalan.

“Dia tersangka Dewangga menyerang personel gabungan Jatanras dan Satgas saat digiring dalam pengembangan penunjukan rekannya yang bersamanya membegal korbannya seorang pemudik yang baru tiba di Makassar. Aksi penyerangan tersangka terhadap petugas hingga lepas dari kawalan petugas, sehingga dimanfaatkan kesempatan itu untuk berusaha melarikan diri, saat itulah Tim gabungan mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki tersangka,” jelas Irwan.

Dalam catatan kriminal tersangka lanjut Kapolrestabes Makassar tidak hanya melakukan aksi begal saja dikakukan oleh tersangka Dewangga ini. Namun ia juga terlibat dalam sindikat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Jadi selain kasunya membegal korbannya seorang perempuan dengan cara tragis, tersangka juga terlibat dalam sindikat penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka Tim gabungan menyita barang bukti berupa dua paket sabu, alat hisap, 1 unit gawai milik korban, pakaian yang digunakan, helm, serta sebilah parang yang digunakan saat beraksi. Selain itu tersangka juga merupakan residivis dalam kasus curas, curat dan tercatat sudah tiga kali keluar masuk Rumah Tahanan (rutan), kelas 1 Makassar,” jelas Irwan lagi.

Lebih lanjut perwira tiga bunga melati di pundaknya ini mengungkapkan jika sebelumnya tersangka diringkus di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini.

“Tersangka dilakukan pengejaran setelah membegal korbannya. Tak sampai 1×24 jam keberadaan tersangka terdeteksi. Dia tengah berada di sebuah rumah di Jalan Emmy Saelan,selanjutnya Tim gabungan langsung bergerak melakukan pengepungan. Alhasil tersangka yang baru saja pesta sabu berhasil diringkus diamankan pula beberapa barang bukti di lokasi penangkapan. Kini rekan tersangka masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya jika korban pembegalan dialami seorang pemudik bernama Dian Hartono, ketika itu korban bersama adiknya bernama Wahyuni Hartono baru saja turun dari mobil bus yang ditumpanginya. Korban setelah turun dari mobil bus kemudian berada di pinggir jalan menunggu mobil daring untuk mengangkut barang miliknya yang begitu banyak, tiba-tiba saja pelaku yang berboncengan motor datang merampas tas korban.

Korban yang mempertahankan barang miliknya, satu dari mereka pelaku langsung menghunuskan parang ketubuh korban seketika korban tak berdaya. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Gesterlina untuk mendapat perawatan medis.

Akibat kejadian tersebut, selain korban menderita luka sayatan parang, korban juga mengalami kerugian harta benda berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta, cincin, gawai,‎ serta surat-surat penting. (*)

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like