MAKASSAR — Pelarian seorang pria di penuhi rajah ditubuhnya ini akhirnya terhenti, setelah kabur berbulan-bulan usai memarangi korbannya, situasi menjelang lebaran membuat pria ini merindukan keluarganya. Namun kehendak Tuhan lain, pria ini saat pulang di rumahnya di Jalan Urip Sumoharjo, keberadaannya terdeteksi oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang di Pimpin Panit 2 Reksrim Ipda Roberth Hariyanto Siga, Selasa (12/6/2018), sekira pukul 02.00 Wita.
Proses penangkapan pun berlangsung,pria bernama Sophan alias Topan (24), ini pun tak bisa berkutik dalam pengepungan Tim Resmob Polsek Panakkukang, ia terpaksa lebaran di balik jeruji besi Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam tindak pidana penganiayaan disertai kekerasan (anirat), terhadap korbannya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi membenarkan adanya seorang pelaku penganiaya disertai kekerasan (anirat), yang berhasil diamankan oleh personelnya. Kata dia, pelaku yang diamankan tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang telah menganiaya korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku setelah menganiaya korbannya langsung melarikan diri keluar dari Makassar. Namun personel kami dari Tim Resmob terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku pulang ke rumahnya, saat personel kami mengetahuinya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Ananda.
Lebih lanjut Ananda menuturkan,bahwa sebelumnya korban melaporkan atas peristiwa yang menimpanya laporan korban terlampir dengan LP/ 329 / III / K / 2018 /Restabes Mksar/Sek Panakukkang, menurut korban jika dirinya di parangi oleh pelaku bernama Topan, mengakibatkan tangan kiri korban luka menganga.
”Jadi pelaku usai memarangi korban,ia langsung kabur selama berbulan-bulan, terakhir pelaku menyebutkan dirinya ada di Maros, lalu ke Makassar, saat pulang ke Makassar personel kami mengetahuinya sehingga dilakukan penangkapan, dan penggeledahan. Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul saja ia telah memarangi seorang remaja (korban), saat itu pelaku dalam kondisi mabuk, barang bukti berupa parang yang digunakan menebas korban dibuang di sungai di wilayah Maros. Kini pelaku meringkuk di bui sel Mapolsek Panakkukang,” pungkas Kapolsek. (*)
Penulis : Andi Afdal
Editor : Arjuna Sakti