MAKASSAR — Sepak terjang seorang tersangka dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), bernama Oki Novandry alias Oki berakhir di ujung bedil,ia mendapat tindakan tegas oleh Tim Anti Bandit Resmob Polres Gowa lantaran saat hendak ditangkap, Oki mengeluarkan badik dari pinggangnya lalu menghunuskan ke arah Bribka Akbar, Rabu (6/6/2018), sekitar pukul 02.00 Wita. Anggota Kepolisian melihat jiwa rekannya terancam, seketika melepaskan sebutir pelor langsung mengenai tubuh tersangka jatuh tersungkur.
Warga Perumnas Antang ini kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Namun pihak medis yang menanganinya bahwa Oki dinyatakan telah meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan, seorang tersangka curas meninggal dunia setelah mendapat tindakan tegas oleh aparat kepolisian Tim Anti Bandit Polres Gowa.
“Awalnya Tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut. Dari penyelidikan diketahui bahwa tersangka tengah berada di Benteng Sombaopu Barombong, Tim langsung bergerak kelokasi yang dimaksud hendak menangkap tersangka. Namun proses penangkapan tehadap tersangka tidak berjalan mulus. Tersangka mengetahui dirinya hendak ditangkap, ia lalu mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya seketika menghunuskan ke tubuh seorang anggota kepolisian Bribka Akbar,” jelas Dicky.
Personel Anti Bandit melihat jiwa rekannya terancam lanjutnya, langsung melepaskan tembakan ke tubuh tersangka mengenai pada bagian dadanya, tersangka langsung jatuh tersungkur, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, “Dari keterangan medis disebutkan bahwa tersangka telah meninggal dunia,” kata Dicky.
Saat di Rumah Sakit kata Dicky lagi petugas kepolisian menggeledah kendaraan yang digunakan tersangka,dan ditemukan 1 buah kunci letter T, 1 bilah badik, “Jadi saat motor tersangka digeledah ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 1 kunci letter T, 1 bilah badik, dan 1 unit motor Yamaha Mio J,” ujar Dicky.
Dalam catatan hitam tersangka yang merupakan Residivis ini sebut Dicky, tersangka pernah ditangkap di Mapolsek Rappocini pada tahun 2016, silam dan tersangka menjalani proses hukum selama 15 bulan, tersangka juga merupakan Pimpinan Kelompok Sindikat Jalanan Lintas daerah, Makassar Gowa dan takalar, kemudian pada bulan Juni lalu 2 orang rekan tersangka diamankan masing-masing bernama Idra (20), dan Fadli (20), sementara dua rekannya yakni Irfan (20), dan Fahri masih dalam pengejaran.
Berikut aksi kriminal tersangka ;
– Curas di Jalan Poros Limbung, Kelurahan, Manggalli, Pallangga, dilokasi ini tersangka merampas gawai korbannya merik Vivi F5 dan Civo F5S, kejadian ini pada Juni 2018, lalu.
-Curas di Kampung Biring Kaloro, Pallangga dilokasi ini tersangka merampas gawai korbannya merk Asus, kejadian pada bulan Juni 2018, lalu.
-Curat di Bajeng pada bulan Fabruari 2018, dilokasi ini tersangka mengambi gawai korbannya merk Oppo.
– Curat pada bulan Maret 2018, tepatnya di penjual Buah-buahan pasar Pallangga, dilokasi ini tersangka mengasak gawai korbannya merk Samsung dan uang senilai Rp 2 juta.
– Curat pada bulan Maret 2018, di Bontonompo dilokasi ini tersangka menggasak 1 unit Hp merk Vivo dan kamera Go Pro.
– Curanmor pada bula Maret 2018, di Bontotangnga Makasar, dilokasi ini tersangka memggasak 1 unit motor Yamaha Mio Sporty.
– Curat pada bulan Maret 2018, di Gunung Sari Makassar di lokasi ini tersangkka menggasak 1 unit TV.
– Curas pada April 2018 di Jalan Barombong dilokasi ini tersangka menggasak sebuah tas berisi gawai merk Samsung.
– Curat dan curanmor pada bulan Mei 2018, di Bontonompo di lokasi ini tersangka menggasak 1 unit motor merk Kawasaki KLX, kemudian menggasak 4 unit gawai dan 1 unit helm.
– Curat pada bulan Mei 2018, di Barombong, dilokasi ini tersangka menggasak gawai merk Lava.
– Curanmor pada bulan Mei 2018,di Barombong, dilokasi ini tersangka menggasak 1 unit motor Viar model Trail.
– Curanmor pada bulan Mei 2018, di Antang Makassar dilokasi ini tersangka menggasak 1 unit motor Yamaha Mio Sporty.
Berikut Laporan Korbannya yang terlampir
– LP No.13/I/2018/Sek. Pallangga pada tanggal 23 Januari 2018, tentang curas modus jambret.
– LP No. 16/I/2018/Sek. Pallangga pada tanggal 31 Januari 2018, tentang curas modus jamret.
– LP No. 48/II/2018/Sek. Bajeng pada tanggal 22 Februari 2018, tentang curat di sebuah rumah.
– LP No.154/IV/2018/Res Gowa pada tanggal 13 April 2018 tentang curas modus jamret.
– LP No.57/V/2018/ Sek.Bontonompo pada tanggal 9 Mei 2018, tentang curat dan curanmor R2.
– LP No.199/V/2018/Res Gowa pada tanggal 17 Mei 2018, tentang curanmor. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti