PAREPARE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare memvonis bebas Jamil Hasyim, atas kasus dugaan politik uang (money politics), Kamis, 7 Juni 2018.
Politik uang yang disangkakan kepada Wakil Sekretaris DPC PDIP Parepare saat rapat konsolidasi internal PDIP di ruang serba guna, posko induk rumah pemenangan Taufan-Pangerang itu, oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti.
Ketua Majelis Hakim, Hj Andi Nurmawati, didampingi Wakil Majelis Hakim, Vidya Andini Tuppu, dan Nofan Hidayat membacakan vonis itu dalam persidangan di PN Parepare, Kamis sore, 7 Juni 2018, sekitar pukul 17.50 Wita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Idil yang ditemui usai persidangan mengatakan, sidang dimulai pukul 05.00 dan selesai pukul 05.50 Wita.
Dia membenarkan, majelis hakim telah memvonis Jamil tidak bersalah. Pengadilan Negeri (PN) Parepare menyatakan tidak bersalah atas perkara yang disangkakan terhadap terdakwa Jamil.
“Terdakwa Jamil terbukti tidak bersalah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Parepare,” katanya.
Kasus sama juga sebelumnya sudah dilaporkan Paslon Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS) ke Bawaslu Sulsel. Hasilnya, Bawaslu memutuskan Paslon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) yang dilaporkan FAS, tidak terbukti melakukan politik uang alias tidak bersalah.
Ketua DPC Partai Demokrat Parepare, Rahmat Sjamsu Alam yang menjadi saksi meringankan bagi Jamil, mengaku, sudah sejak awal memprediksi vonis bebas itu.
“Memang kalau kita melihat definisi dan unsur yang memenuhi money politics masih terlalu jauh atau sangat prematur jika dikatakan ada unsur yang dilanggar. Sehingga kami sejak awal memprediksi majelis hakim yang mulia akan membebaskan terdakwa,” beber Rahmat. (Udin)
Editor : Supardi