LALHAM Pinrang: Jangan Ada Diskriminasi, Aturan Berlaku Kepada Semua Warga

0 comments

PINRANG — Di bulan suci ramadhan ini, ada yang menarik dari Kabupaten Pinrang, ini karena munculnya surat penyampaian pembongkaran dari Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto sebanyak 2 kali. Betapa tidak , satu dari sekian warung yang ada diatas saluran Irigasi di Jalan Juanda di perintahkan untuk di bongkar

Ini membuat kesedihan bagi ibu satu anak yang pendidikan (SMP) dengan adanya surat peringatan kedua dari Kelurahan Macorawalie . Padahal warung ini ia andalkan untuk mencarj rezeki hasil jualan dari gubuk penjualan kopi, teh, dan mie yang mayoritas langganannys dari PNS ,LSM dan Wartawan. ” Saya hanya sedih kenapa hanya saya yg diberi surat peringatan, sementara warung lainnya yang berjarak 100 meter tidak diberi surat peringatan” kata Wati yang siap siap melayani tamu yang berbuka dengan rujukan kopi dan mei instandnya.

Sangat disayangkan, setelah surat ini di telusuri, ternyata hanya untuk Wati di Jalan Juanda, sementara warung serupa hanya berjarak 100 meter sama sekali tidak mendapat surat serupa. ” Ini Artinya, ini berlaku diskriminatif, ” kata Kasman, salah satu komunitas LSM di Pinrang, Selasa (5/6/2018).

Sikap Lurah Macorawalie, yang langsung saja menerima perintah atasannya tanpa melihat latar belakang demi membela warganya. ” Tindakan pak Lurah ini hanya menjalankan perintah atasannya karena ada tujuan tertentu, ” tegas Hasjuddin,SH, dari LSM Lembaga Advokasi Lingkungan Hukum dan HAM (LALHAM) ditemui secara terpisah.

Hasjuddin, malah mendukung bila aturan ini (melarang ada bangunan di atas saluran/irigasi) LALHAM, memberi dukungan pemerintah bila benar dilakukan penegakan aturan . Tapi , jangan ada diskriminasi. Artinya, tidak hanya menertibkan satu tempat tapi harus diberlakukan kepada semua yang melanggar aturan tersebut.

Sementara itu, Sekum KBPP Polres Resort Pinrang, Ir.Ruslan , yang juga ketua lembaga Pusat Study Otonomi Daerah (PSOD) justru balik bertanya apakah tidak ada masalah yang lebih besar bisa ditertibkan.

” Seharusnya, Lurah, Camat, dan Pemkab sendiri harus belajar dari kesalahannya bangunan Pasar Kampung Jaya yang jelas-jelas salah karena dibangun diatas saluran induk Sawitto-Lanrisang yang sampai saat ini tetap ada tanpa ada pembengkakan,” kata Ruslan membandingkan warung yang akan di Jalan Juanda Pinrang.

Dengan adanya perintah membongkar warung ini dari Camat Watang Sawitto menjadi pertanyaan sejumlah lembaga LSM dan Wartawan sesuai penjelasan Lurah Macorawalie, Farid,SH, tidak secara langsung ditujukan kepada LSM dan wartawan yang jadikan warung ini sebagai markas berdiskusi, ” Peringatan membongkar warung ini tidak secara langsung ditujukan kepada kita, ” jelas Jamal salah seorang pemerhati LSM Pinrang.

Editor : Muh. Asdar

You may also like