Raja Curas Bertulis di Baju dikenakan ‘Berak’ Terciduk saat Main di Warnet

0 comments

MAKASSAR — ‎Dua komplotan tersangka tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), masing-masing bernama Muh.HN (17), warga Jalan Sultan Alauddin 3, Kecamatan Tamalate, dan Muh.HD alias Sikki (17), terciduk oleh Tim Resimen Mobile (Resmob), Polda Sulsel, dalam catatan kepolisian keduanya merupakan raja curas dalangi 20 titik lokasi di wilayah Hukum Polrestabes Makassar.

‎Penangkapan terhadap keduanya, dari laporan yang ditindak lanjuti Tim Resmob Polda Sulsel, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa tersangka curas telah asyik bermain disebuah warnet di Jalan Mannuruki. Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edi Sabhara yang mendapat informasi tersebut langsung mengintruksikan personelnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tim Resmob langsung bergerak kelokasi, sebelum menangkap keduanya disebuah warnet, Tim Resmob lebih dulu mengintainya berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantonginya ternyata betul saja tersangka yang mengenakan baju merah hati dan baju hitam bertuliskan ‘berak’ tersebut. Dia keduanya sedang asyik bermain di warnet.

Proses penangkapan pun berlangsung,kedua tersangka ‎langsung diringkus, selanjutnya digelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel, Minggu (3/6/2018), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Didepan polisi kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 20 titik lokasi, selain itu tersangka juga menyebutkan jika dirinya saat melancarkan aksi di 20 titik lokasi juga tersangka menyebutkan dua rekannya bernama Haidir dan Calli.

“Iya Pak. Saya selama ini melakukan jambret di 20 titik lokasi sasaran saya merampas Hp korban. Tapi saya tidak berdua saja saya ada empat orang Pak,” ungkap pelaku.

Sementara itu Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap dua komplotan curas yang berhasil diamankan oleh personelnya. Kata dia, komplotan tersangka curas bertulis di baju dikenakannya ‘Berak’ ini berhasil diamankan saat tengah asyik bermain di warnet.

“Setelah dilakukan penyelidikan atas dasar Laporan yang kami terima, keberadaan tersangka berhasil terlacak, keduanya tengah berada di sebuah warnet di Jalan Mannuruki, personel kami langsung bergerak dilokasi dan berhasil mengamankan keduanya. Dari pengakuan keduanya juga bahwa mereka dalangi 20 titik lokasi pencurian disertai kekerasan (curas), keduanya juga menyebutkan dua rekannya yang telah kami kantongi indentitasnya,” beber Edi, Senin (4/6/2018).

Kedua tersangka tambah Kanit Resmob ini menyerahkan keduanya ke Mapolsek Tamalate untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut, “Kedua tersangka kami serahkan ke Mapolsek Tamalate untuk proses Hukum lebih lanjut‎,” kata Edi. (*)

Penulis : Andi Afdal
Editor : Arjuna Sakti

You may also like