MAKASSAR — Tiga komplotan pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), berhasil diringkus oleh Timsus Polda Sulsel, yang di Pimpin Panit 2 Timsus Ipda Artenius, ketiga komplotan pelaku ini diamankan ditempat berbeda Minggu dini hari (3/6/2018), sekira pukul 00.30 Wita.
Identitas ketiganya masing-masing bernama Sidirman alias Aco (21), warga BTN Kodam blok D 8 Nomor 5 Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Muh Abdisa alias Nunu (17), warga Laikang Indah Blok 10 Nomor 17, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Muh Iqram (17), warga Kompleks Toraja Katimbang.
Penangkapan terhadap ketiga komplotan pelaku curas ini, berdasarkan laporan yang diterima Timsus Polda Sulsel dari Mapolsek Biringkanaya, laporan tersebut terlampir dengan Nomor LP516/V/2018/Restabes Mksr/Sek Biringkanaya pada tanggal 13 Mei 2018, laporan ini pun ditindak lanjuti oleh Timsus Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Timsus berhasil mengidentifikasi komplotan pelaku, selain identitas pelaku berhasil dikantongi. Informasi juga diperoleh bahwa pelaku tersebut tengah berada di BTN Kodam 3 tepatnya Jalan poros jurusan Asrama Haji Sudiang. Tak butuh waktu lama Timsus langsung bergerak kelokasi yang dimaksud, setiba dilokasi ternyata betul saja pelaku berada disebuah rumah tersebut.
Dua orang pelaku diamankan dilokasi ini masing-masing bernama Sudirman dan Muh. Abdisa, kedua pelaku tanpa perlawanan langsung dibekuk yang selanjutnya digelandang ke Markas Timsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku didepan polisi yang memeriksanya mengakui perbuatannya bahwa pernah melakukan pencurian di empat titik lokasi. Selain mengakui perbuatannya kedua pelaku juga menyebutkan satu orang rekannya bernama Iqram.
“Saya akui Pak kesalahanku, kalau memang saya pernah menjambret dan itu sebanyak empat kali Pak. Tapi saya tidak berdua saja saat beraksi, ada juga temanku bernama Iqram yang saya temani dan saya biasanya bertiga,” ungkap pelaku.
Mendengar nyanyian kedua pelaku. Timsus menggiring keduanya dalam pengembangan untuk menunjuk persembunyian rekannya yang disebutkan tersebut, yang berdomisili di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya dilokasi ini juga Timsus berhasil mengamankan rekan pelaku yakni Iqram.
Selanjutnya Iqram yang di introgasi mengakui perbuatannya bahwa dirinya terlibat dalam aksi jambret bersama rekannya yang lebih dulu diamankan yakni Muh Abdisa, “Iya Pak saya pernah menjambret bersama Muh. Abdisa,” akunya.
Belakangan juga Iqram menyebutkan bahwa rekannya Muh Abdisa merupakan residivis dalam kasus narkoba dan curanmor, “Kalau Muh Abdisa itu Pak. Residivis kasus narkoba dan pencurian motor. Itu kasusnya, tapi sudah dijalani dan baru bebas dari rutan Makassar pada bulan April 2018, lalu,” beber Iqram.
Sementara itu Panit 2 Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan, ketiga komplotan pelaku diamankan tersebut diserahkan ke Mapolsek Biringkanaya berdasarkan lokasi aksinya di wilayah Hukum Mapolsek Biringkanaya.
“Setelah kami mengintrogasi ketiga pelaku, mereka mengakui perbuatannya,salah satu dari mereka merupakan penyakit kambuhan. Dia Muh. Abdisa alias Nunu baru saja bulan April 2018, lalu telah bebas dari Rutan Makassar dalam kasus narkoba dan pencurian motor. Namun setelah keluar bukannya jerah, namun ia kembali lagi berulah melakukan jambret. Dari pengakuannya juga bahwa sudah empat kali beraksi menjambret,” kata Ipda Artenius. (*)
Penulis : Andi Afdal
Editor : Arjuna Sakti