Patok Harga Parkiran di Area Pasar Butung, Belasan Jukir Ini Terjaring Razia

0 comments

MAKASSAR — Sejauh ini pengunjung Pasar Butung ‎yang memiliki mobil diresahkan atas ulah juru parkir (jukir), diarea parkiran pasar butung. Pasalnya oknum jukir tidak lagi mengikuti peraturan daerah (perda), tentang retribusi parkir yang sebenarnya retribusinya hanya Rp 1000 bagi pengguna roda dua (motor), dan untuk roda empat (mobil), Rp 2000 bagi. Namun jukir dilokasi ini justru mereka menaikkan tarif cukup banyak terhadap pemilik kendaraan.

Dengan demikian ‎Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum), Polda Sulsel yang mendapat informasi tersebut, selanjutnya Timsus Polda Sulsel diturunkan di siang bolong untuk merazia oknum jukir liar yang berada di area parkiran pasar butung Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (30/5/2018).

Mereka para jukir liar saat mengetahui bahwa ada rekannya yang diamankan, aksi pura-pura pun mereka lakukan ada yang mengenakan baju jukir lantaran mengetahui jika yang dirazia petugas kepolisian adalah jukir, mereka pun membuka baju jukir yang dikenakannya lantaran mereka bukan merupakan juru parkir resmi. Namun meski begitu aksi pura-pura jukir tersebut diketahui petugas kepolisian yang sudah mengepung lokasi.

Timsus kemudian melakukan penyisiran, meski kendaraan mobil diparkiran biasanya jukirnya stembay. Namun mereka kabur masuk kedalam pasar mereka menghindari razia, oknum jukir tersebut yang masuk kedalam pasar kepergok mereka terjaring razia.

Dari razia jukir ini sebanyak 16 orang jukir diamankan, mereka selanjutnya digelandang ke Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‎Sementara itu Panit 2 Timsus Ipda Artenius mengatakan, sebanyak 16 orang yang diduga jukir liar diamankan tersebut diamankan atas adanya keluhan masyarakat khususnya pengunjung yang memiliki kendaraan, disebutkan bahwa di area parkiran pasar butung, ada oknum jukir mematok harga parkir yang cukup besar dan tidak sesuai lagi dengan peraturan daerah (perda).

“Jadi kami turun menggelar Operasi Siber Anti Pungutan Liar (Pungli), atas adanya informasi dari keluhan pengunjung. Pasalnya diarea parkir pasar butung khususnya pengendara roda empat (mobil), mereka dipatok (memberi tarif berlebihan), dan jika tidak diberi mereka mengancam pemilik mobil jika tarif yang dimintainya tidak dipenuhi maka mereka akan menggores mobilnya,” beber Artenius.

Adapun dari laporan masyarakat yang diterima Mapolda Sulsel menyebutkan bahwa besarnya tarif yang di patok oleh oknum jukir kepada pengendara khususnya mobil. Itu rata-rata mulai dari Rp 15.000 sampai Rp 20.000 .

“Nah ini sangat keterlaluan memang sudah melanggar aturan yang sudah ditentukan dalam perda. Pemilik mobil dengan terpaksa membayar sesuai permitaan oknum jukir tersebut yang di patok oknum jukir tersebut mulai Rp 15.000 sampai Rp 20.000. Itu terpaksa pemilik mobil memberinya karena ia diancam jika tidak sanggup memenuhi permintaannya maka mobilnya akan digores, seperti ini bunyi ancaman oknum jukir tersebut. Makanya kami turun kelokasi melakukan Operasi Siber Anti Pungutan Liar,” jelas Artenius.

Operasi Siber Anti Pungutan Liar ini tambah Artenius akan terus berlanjut apalagi kata dia saat mendekati lebaran tentu semakin marak oknum jukir liar, “Operasi Siber Anti Pungutan Liar ini terus berjalan, sebanyak 16 orang jukir yang kami amankan akan dilakukan pemeriksaan di Mapolda Sulsel,” pungk‎asnya. (*)

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like