Delapan Tahun Pungli Pedagang CFD di Gowa, Lebong Akhirnya Terjaring OTT

0 comments

GOWA — Seorang perempuan setengah paruh baya bernama Lebong (36), warga Jalan Gagak Lambaselo Nomor 13, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, hanya tertunduk diam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Tim Satgas Saber Pungli ‎Polres Gowa.

Aksinya terendus oleh tim Satgas Saber Pungli Polres Gowa saat melakukan pungutan liar (pungli), terhadap pedagang lapak Car Free Day (CFD), Sebelumnya tim Satgas Saber Pungli Polres Gowa mendapat informasi atas adanya praktik pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh Lebong. Dari informasi ini hingga tim Satgas Saber Pungli turun melakukan penyelidikan.

Setelah kuat dugaan informasi tersebut menyebutkan bahwa praktik pungutan liar (pungli), dilakukan oleh Lebong terhadap pedagang lapak Car Free Day (CFD), tim OTT Polres Gowa yang di Pimpin Ipda Makmur, kemudian melakukan penyelidikan. Dan mengambil sumber informasi dilokasi.

Disebutkan informasi tersebut bahwa Lebong sejak pukul 08.00 Wita. Tengah berada dilokasi lapak pedagang Car Free Day (CFD), ia melakukan pungutan liar (pungli), terhadap pedagang, rata-rata pedagang menyetor uang ke Lebong sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per lapak pedagang. Ironisnya Lebong ‎hanya menerima uang tanpa memberikan retribusi penarikan.

‎Dari hasil penyelidikan ini hingga Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), Gowa AKBP Shinto Silitonga mengeluarkan surat perintah dengan Sprin/412/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 dan membentuk Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT), pungutan liar (pungli), pelayanan publik dan tim Satgas Pangan.

“Setelah kami mengeluarkan surat peritah OTT, tim yang telah kami bentuk turun kelokasi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan terkuak jika perempuan Lebong betul saja melakukan praktik pungutan liar (pungli), terhadap pedagang lapak Car Fre Day (CFD), dengan setoran Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu tanpa memberikan retribusi penarikan. Lebong langsung terjaring OTT saat melancarkan aksinya di lokasi tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Shinto‎, Selasa (29/5/2018).

Selanjutnya yang bersangkutan kata Shinto digelandang bersama barang buktinya ke Mapolres Gowa untuk kepentingan penyelidikan.‎ Selain mengamankan pelaku lanjutnya, turut pula diamankan barang bukti berupa tunai sebesar Rp 2.229.300 dan Handphone Samsung lipat warna putih.

“Yang bersangkutan saat di introgasi mengakui perbuatannya bahwa dirinya selama ini melakukan pungutan liar (pungli), terhadap pedagang di Car Free Day (CFD), dengan setoran yang dimintai tiap per lapak mulai Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Yang bersangkutan juga mengaku sejak delapan tahun melancarkan aksinya,” kata Shinto.

Atas perbuatan yang bersangkutan ini tambah Shinto melawan hukum maka ia di Jerat pasal 368 KUHP tentang pemeresan yang disertai dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 Tahun. (*)

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like